Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Senpi Ilegal, Suprianto Diamankan Polsek Lalan

Tuesday, November 03, 2020 | Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T07:56:34Z



MUBA, SP
- Suprianto (32) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan kepolisian atas kepemilikan senjata api ilegal laras pendek jenis pistol dan 1 butir amunisi.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api ilegal.

"Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal, " jelasnya, Selasa (3/11/2020).

Berbekal informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam pada, Senin (02/11/2020). Selanjutnya sekitar pukul 16.40 Wib, tepatnya di jembatan sekunder 1 jalan poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi terlihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

"Di lokasi itu, kami lihat gerak-gerik tersangka mencurigakan langsung saja tersangka diamankan dan dilakukan geledahan pada bagian pinggang sebelah kiri. Kita temukan ada senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi, " ujar Junardi.

Dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal tersebut dibawa untuk menjaga diri. 

"Tersangka berdalih untuk jaga diri bawa senjata api ilegal itu, " jelas Junardi.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lalan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. 

Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, " pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update