Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Bantah Terima Suap, JPU: Berbohong Ada Konsekuensi Hukumnya

Tuesday, November 03, 2020 | Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T09:20:32Z

Delapan saksi yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara enim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan delapan saksi pada sidang dugaan suap fee 16 paket proyek di PU PR Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Palembang),  Selasa (3/11/2020)). 

Dari 8 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dua diantaranya anggota DPRD Muara Enim aktif yakni Ari Yoca Setiadji dan Ahmad Reo Kusuma. Sementara enam saksi lainya mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014 - 2019 yakni Tjik Melan, Faizal Anwar, Elison, Willian Husin, Misran dan Umam Fajri.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, SH. MH, sebagian saksi yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK membantah telah menerima uang fee 16 paket proyek di Muara Enim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM, SH, saat dikonfirmasi pada scorsing sidang mengatakan, delapan saksi yang dihadirkan ke sidang ini untuk diambil keterangan sebagaimana terlampir dalam dakwaan.

“Kita mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi 6 mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019 dan kepada dua anggota DPRD yang saat ini masih aktif terkait adanya indikasi pemberian sejumlah uang kepada saksi-saksi yang dihadirkan sekarang dalam persidangan sebagaimana yang terlampir didalam dakwaan,” jelas Rikhi.

Ketika ditanya ada beberapa saksi yang membantah menerima aliran uang suap tersebut, Rikhi menegaskan akan mendalami fakta - fakta dipersidangan sesuai dengan dakwaan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

"Kita lihat dipersidangan ada yang mengaku menerima dan ada yang membantah, namun demikian akan kita gali lagi keterangan saksi. Soal adanya jatah aspirasi dari ketua DPRD nonaktif Aries HB yang saat ini menjadi terdakwa, dari keterangan beberapa saksi tadi menyatakan ada jatah tersebut untuk anggota DPRD, paket proyek aspirasi itu bisa dikerjakan sendiri atau menerima uangnya saja masing-masing untuk anggota DPRD sebesar Rp. 200 juta," ujarnya.

Dengan demikian pihaknya masih mendalami keterangan saksi dan fokus kepada perkara dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, soal beberapa saksi yang membantah menerima aliran dana fee proyek tersebut, tentunya akan ada konsekuensi hukum jika berbohong.

"Kita masih dalami keterangan saksi dan fokus terhadap perkara dua terdakwa tersebut, namun akan ada konsekuensi hukum jika berbohong atau memberikan keterangan palsu. Kita lihat saja pada sidang hari ini, apakah saksi tetap dengan keterangan yang sama tidak mengakui menerima sejumlah uang, atau sebaliknya, tegas Rikhi. (Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update