Notification

×

Tag Terpopuler

Ngembat Tabung Gas, Dua Terdakwa Diganjar 1,4 Tahun Penjara

Wednesday, November 25, 2020 | Wednesday, November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-11-25T15:55:26Z

Sidang secara virtual kasus pencurian tabung gas dengan terdakwa Doni dan Angga dihukum majelis hakim 1 tahun 4 bulan penjara. (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Nekat curi empat buah tabung gas dari dalam gudang penyimpanan milik agen gas. Dua terdakwa, Doni Asfari dan Angga Patria dihadiahi oleh majelis hakim hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Hakim PN Palembang yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, ini terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1)ke 3 dan ke -4 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan," tegas hakim Yohannes saat bacakan amar putusan, Rabu (25/11).

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH  dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.

"Saya terima pak hakim," kata terdakwa Doni yang juga diikuti terdakwa Angga.

Dalam dakwaan disebutkan kejadian bermula pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa Doni berkumpul dengan temannya berencana untuk mengambil tabung gas di Jalan Puding Kelurahan 20  Ilir D-III Kecamatan Ilir Tmur I Kota Palembang.

Dengan mengendarai sepeda motor, kedua terdakwa menuju ke rumah korban, terdakwa Doni bertugas mengambil dua buah tabung gas 3Kg sementara terdakwa Angga bertugas menunggu diatas motor.

Setelah itu, terdakwa Doni kembali dengan mengendarai motor milik Angga dan mengambil lagi dua tabung gas lagi. Keempat tabung gas yang telah dicuri tersebut dijual seharga Rp 400 ribu.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setelah Korban pemilik tabung gas tersebut melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan rekaman Cctv yang ada didalam gudang penyimpanan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update