Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Talang Betutu

Friday, November 06, 2020 | Friday, November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T09:22:37Z
Aksi pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang di Jalan Kol Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (7/10)  lalu. (Foto:Ist)

PALEMBANG, SP-Terkait video aksi pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang di Jalan Kol Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (7/10)  lalu. Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang mengamankan satu pelaku bernama M Darsono Ginting  (47) di kediamannya di Jalan Talang Betutu Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Ardiansyah (30) warga Jalan AKBP H umar, Kecamatan Kemuning Palembang yang mengalami  luka pada bagian kepala dan luka bacok di bagian punggung kiri.

Dari kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 2092 / X / 2020 / Sumsel / Restabes / Spkt.

“Dari laporan itu tim gabungan yakni Unit Pidana Umum bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekan) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan dari hasil rekaman Video diketahui bahwa salah satu pelakunya adalah pelaku ini,” ujarnya, Jumat (6/11).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang.

“Untuk kronologinya sendiri, informasi yang kita dapatkan terjadi pada 7 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB pada saat kejadian korban datang untuk mediasi tanah di daerah Talang Betutu, namun pelaku langsung marah-marah dan menyuruh anak buahnya yang sudah membawa parang mengejar rombongan korban,” katanya.

Atas laporan dari korban, kepolisian menangkap satu pelaku dan saat ini masih dalam pengembangan terkait adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

” Ya untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 KUHP” katanya. (ody)

 

×
Berita Terbaru Update