Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Kali Mencuri Ditempat Sama, Safrin Dipidana 1, 8 Bulan Bui

Wednesday, November 25, 2020 | Wednesday, November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-11-25T15:47:28Z
Safrin divonis hakim 1,8 tahun penjara dalam Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin. Foto:Ariel/SP

PALEMBANG, SP - Berulang melakukan pencurian ditempat yang sama sampai tiga kali. Terdakwa Safrin Candra alias Rama dihadiahi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/11/2020).

Dalam amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yohanes Panji, SH. MH, dihadapan terdakwa melalui sidang virtual.

"Dengan ini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara," tegas Hakim Ketua Yohannes.

Menurutnya hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa mengakui kesalahannya serta bersikap sopan selama persidangan. 

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa terkbukti bersalah serta perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan masyarakat sekitar," jelasnya.

Pada sidang sebelumya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Mendengar putusan tersebut terdakwa tanpa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya menerima vonis tersebut.

"Iya pak saya terima," singkat terdakwa. 

Untuk diketahui dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Slamet Riyadi tepatnya ei Ex Puskesmas Pelabuhan Bom Baru Kota Palembang pada Juli 2020 lalu.

Kejadian bermula Pada saat terdakwa Safrin  berhasil melakukan pencurian sebanyak tiga kali di  Ex PuskesmasPelabuhan Boom Baru. Pencuri an pertama terdakwa berhasil mengambil satu buah kusen dan satu buah daun pintu. 

Barang hasil pencurian pertama tersebut, ia jual ke Pasar Cinde dan  mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.

Tak jera terdakwa kembali melakukan pencurian di tempat yang sama dan kembali mengamb satu buah pintu dan  satu buah jendala kemudian kembali menjualkannya di pasar Cinde.

Geram barang- barang bangunan hilang, pihak petugas bangunan dari PT Pelindo pun mulai melakukan pengamanan ketat.

Sehingga pada saat ketiga kalinya terdakwa hendak memaling 30 buah keramik dari tempat yang sama. Terdakwa pun ketahuan dan ditangkap oleh karyawan yang sedang bertugas saat itu.

Usai terdakwa ditangkap iapun dibawa ke Polsek setempat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya, PT Pelindo mengalami kerugian sebesar Rp 3,500.000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update