Notification

×

Tag Terpopuler

Tuntutan Tak Dipenuhi, Massa Rembuk Sumsel Ancam Menginap di Kantor Gubernur Sumsel

Wednesday, November 11, 2020 | Wednesday, November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-11T12:33:19Z



Sebanyak 15 organisasi buruh yang tergabung dalam relawan masyarakat buruh untuk keadilan (Rembuk) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Sumsel. (Foto:Ocha/SP).


Palembang, SP - Sebanyak 15 organisasi buruh yang tergabung dalam relawan masyarakat buruh untuk keadilan (Rembuk) Sumatera Selatan (Sumsel)  menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/11).

Dalam orasinya tersebut, ratusan masa dari berbagai ormas itu menuntut permasalah tentang diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja dan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2021 serta isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

Perwakilan DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang mengatakan, dalam orasi tersebut pihaknya mempunyai tujuh tuntutan, salah satunya meminta Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk menolak penetapan UMP Sumsel tahun 2021.

“Selain menolak, kita juga meminta Pak Gubernur menaikkan UMP Sumsel tahun 2021 agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015,” katanya saat orasi.

Selain itu juga dirinya menuntut Gubernur untuk melakukan revisi terhadap surat keputusan (SK) Gubernur nomor 602/KPTS/Disnakertrans/2020 tanggal 2 November 2020 tentang UMP Sumsel tahun 2021.

“Kita menuntut Gubernur Sumsel untuk menerbitkan SK tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota se Sumsel tahun 2021 sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015,” katanya.

Sedangkan untuk tuntutan lainnya dirinya meminta agar dilaksanakan rapat pembahasan upah minimum sektoral Sumsel (UMSP) tahun 2021 setelah ditetapkan upah minimum Kabupaten/kota Sumsel tahun 2021.

 “Kita juga menuntut pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya selaku aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan yang berwenang melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, yakni melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.

Sambung Abdullah, dirinya juga menuntut penyelesaian dan penuntasan seluruh kasus-kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya oleh pegawai pengawas atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel yang apabila tidak ada pernyataan kesanggupan untuk menjalankan tupoksinya.

“Jika tidak menjalankan tupoksinya, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel sepatutnya mengundurkan diri serta melimpahkan seluruh penyelesaian kasus pidana di bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani Disnakertrans Sumsel ke pihak Polda guna dilakukan penegak hukum secara berkeadilan,” katanya.

Namun, apabila aspirasi perwakilan pekerja buruh tersebut tidak dipenuhi atau tidak ditindak lanjuti, maka Rembuk Sumsel akan kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan masa yang lebih besar yang akan melibatkan seluruh anggota serikat pekerja buruh di Sumsel serta menginap di kantor Gubernur Sumsel,” katanya.,

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, akan mengkaji lebih dalam semua tuntutan Rembuk Sumsel tersebut.

“Ini masih akan ku kaji, tenanglah aku ada di kalian, kan pemberlakuannya tanggal 1 Januari 2021 nanti,” katanya saat menemui para aksi masa.

“Ini tidak ada budi-budian atau kiyok-kiyok’an. Kamu tidak tahu kepala dinas baru kumarahi tadi, sebenernya kamu sayang dak samo aku, kalau sayang silahkan pulang dengan baik-baik dan patuhi aturan protokol kesehatan,” katanya.(ocha/ody)

×
Berita Terbaru Update