Notification

×

Tag Terpopuler

Keroyok Orang Hingga Babak Belur, Andika Terancam 5 Tahun Penjara

Wednesday, December 02, 2020 | Wednesday, December 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T09:39:07Z

Andika terdakwa kasus pengeroyokan menjalani sidang perdana di PN Palembang, Rabu (2/12/2020). Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Andika Saputro terdakwa kasus pengeroyokan, menjalani sidang perdana dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH.

Dalam dakwaan diketahui, terdakwa ditangkap pada Mei 2020 dengan perkara kasus pengeroyokan dengan tiga orang temannya yakni Fitra, Furon dan David. 

Ketiga teman terdakwa sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejadian terjadi di belakang Masjid Jamik Kelurahan Plaju pukul 19.00 WIB.

Saat itu terdakwa beserta Furon (DPO) dan David (DPO) sedang nongkrong di sekitar belakang masjid jamik kelurahan Plaju. 

Tidak lama kemudian datang Fitra (DPO) berlari kearah terdakwa yang saat itu sedang mengobrol dengan Furon dan David (DPO).

Setelah dekat Fitra (DPO)  menerangkan kepada terdakwa bahwa dirinya telah ditampar oleh saksi Abdika Bin abdul hadi sebanyak satu kali.

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung  menanyakan sebab dirinya ditampar. 

Kemudian Fitra (DPO)  menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya ditampar karena saksi Abdika membawa sepeda motornya dengan cara kebut kebutan di dalam lorong dan hampir menambrak Fitra  (DPO),  karena peristiwa tersebut Fitra (DPO)  membentak Saksi Abdika dan hal tersebutlah yang membuat saksi Abdika jadi Emosi dan menampar Fitra (DPO) 

Mendengar penjelasan Fitra (DPO),  terdakwa beserta Furon dan David ( DPO)  sebagai teman dari Fitra menjadi emosi dan langsung berangkat menuju tempat saksi Abdika memberhentikan sepeda motornya.     

Selanjutnya setelah bertemu dengan saksi Abdika, Fitra ( DPO) langsung memukul Abdika hingga menyembabkan perkelahian.  

Saat perkelahian tersebut terdakwa bersama kedua temannya itu langsung mengeroyok saudara Abdika dengan cara memukul ke arah wajah bagian depan sebanyak dua kali.

Melihat korban Abadil tak berdaya serta Mengetahui ada keributan warga setempat pun sempat ramai dan melerai perkelahian tersebut. 

Saat pihak polsek setempat datang,  yang berhasil diamankan hanya dirinya seorang sementara ketiga temannya kabur.

Akibat perbuatannya terdakwa terancam pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan  ancman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update