Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Pagaralam Perbolehkan Masyarakat Gelar Hajatan. Ini Syaratnya

Monday, December 14, 2020 | Monday, December 14, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T07:43:58Z

Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni Memimpin Rapat Pelonggaran Aturan Hajatan 

PAGARALAM, SP - Berkurangnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Pagaralam untuk memperlunak aturan hajatan, berdasarkan hasil rapat Senin (14//12) di ruang Besemah I, disimpulkan hajatan diperbolehkan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan, melapor ke pemerintah kecamatan dan Polsek 3 atau 4 hari sebelum hari H, kemudian kapasitas tenda hanya separuh dan dibatasi hanya 4 unit tenda. Hiburan seminimal mungkin.

"Pembatasanya ini tidak lain tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,"  kataWalikota Pagaralam, Alpian Maskoni saat memimpin rapat  pembahasan tentang perlunakan acara resepsi atau hajatan.

Menurut Alpian, kebanyakan yang terpapar adalah pasien tanpa gejala meski demikian angka kematian cukup tinggi.

“Terkait larangan acara persedakahan sesuai dengan perkembangan Covid 19, larangan itu dicabut, namun harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Aturan ini berlaku untuk dua minggu kedepan, untuk kemudian di evaluasi apakah diteruskan atau kembali ditiadakan, ini sangat erat dengan penyebaran virus corona,” katanya.

Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH mengatakan sejak Oktober hingga Desember angka positif corona menunjukan adanya penurunan. "Jangan sampai ada salam-salaman agar tak mengundang kerumunan orang banyak. Untuk pengamanan cukup 4 personil terdiri dari TNI, Polri dan 2 Sat Pol PP,” katanya.

"Saya sepakat dengan pengendoran aturan hajatan, sesuai dengan aturan yang disepakati,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu Sekda, dan Asisten I Setda Pagaralam, kapolsek, camat dan unsur terkait lainnya. (Rep)


×
Berita Terbaru Update