Notification

×

Tag Terpopuler

UMK 2021 Ditetapkan, Perusahaan Harus Mentaati

Tuesday, December 15, 2020 | Tuesday, December 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-15T08:40:07Z


Palembang, SP -
 Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Palembang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp3.270.930.78 dan berlaku mulai Januari 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Yanuarpan, ditetapkannya UMK ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan dewan pengupahan, inflasi Kota Palembang, juga survey kelayakan hidup pekerja. Disurvey dari pasaran berupa sandang dan pangan sebanyak 60 point. 

"Ada kenaikan sebanyak 3,33 persen dibandingkan tahun 2020 Rp3.165.519. Sudah ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan tersebut," katanya, Selasa (15/12/2020).

Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan UMK. Pemberian upah sesuai UMK harus dilakukan perusahaan untuk kesejahteraan karyawannya. "Di Palembang banyak sekali penggajian di bawah UMK, biasanya sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja," katanya.

Yanuarpan mengatakan, pihaknya bulan ini melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk penerapannya. Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang, tapi pihaknya akan melihat dulu kondisi finansial perusahaan bersangkutan. 

"Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, instansi terkait diharapkan dapat monitoring perusahaan yang tidak memberikan upah layak kepada pegawainya. Sebab, kesejahteraan masyarakat Palembang mendorong pertumbuhan pembangunan di Palembang juga menurunkan angka kriminalitas. 

"Dinas terkait dapat memonitor, memberi imbauan kepada pemberi kerja," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update