Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Perkara Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Belum Tertangkap

Sunday, January 31, 2021 | Sunday, January 31, 2021 WIB Last Updated 2021-01-31T12:45:02Z

-SMAN 13 Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka


SMA Negeri 13 Palembang (Foto:net)


PALEMBANG, SP –
Perkara Dana Operasional Sekolah, (BOS) yang saat ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Palembang melibatkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 inisial ND, hingga kini, belum tertangkap. Sementara, perkara dana BOS SMA Negeri 13, tim Pidsus Kejari Palembang sudah memeriksa 11 saksidandalam waktu dekat akan ada tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDNegeri 79, yang menjerat mantan kepala sekolahnya berinisial ND yang hingga kini masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

ND juga sudah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

Dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus, Hendi Tanjung SH, menjelaskan untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan yang saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara.

"Untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan, perkembangannya masih menghitung Kerugian Negaranya, kalau Perbuatan Melawan Hukumnya Sudah Ada, namun demikian untuk memaksimalkannya proses penyidikan kami selaku penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan inspektorat provinsi dan BPKP," jelasnya saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (31/1/2021).



Sementara untuk SDN 79 Hendi menambahkan, pihaknya saat ini masih berkordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keberadaan tersangka.

"Untuk SDN 79, secara maksimal kami sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka, mudah - mudahan segera dapat kabar baik, karena pergerakan tersangka sudah terpantau, dan kami berharapnya tersangka dapat segera menyerahkan diri," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79 sudah tiga kali. Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas pendidikan. Yang bersangkutan hingga saat ini masih tidak datang memenuhi panggilan penyidik, sesuai aturan tiga kali tidak datang yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dia juga sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Dede diruang kerjanya Jumat (27/11/2020) lalu.

Dede menjelaskan untuk melakukan pencarian terhadap ND, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait.

"Masih dilakukan pencarian terhadap ND, kita juga sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update