Notification

×

Tag Terpopuler

MAKI Pertanyakan Alasan KPK Ambil Alih Kasus Lahan Kuburan

Friday, January 22, 2021 | Friday, January 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-22T07:37:03Z
Deputi MAKI Sumsel Fery Kurniawan didampingi Titis Rahmawati saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang melibatkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 - 2020, Johan Anuar.

Menurut Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, jika KPK hendak mengambil alih kasus yang telah ditangani Polda Sumsel, ada tiga faktor pengambilalihan suatu kasus. Yakni, penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapat intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik Polda Sumsel dalam menangani perkara tersebut. 

"Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan KPK mengambil alih kasus Johan Anuar. Ini menjadi tanda tanya besar," katanya, Kamis (21/1/2021).

Feri mengatakan, penjelasan suatu kasus diambil alih dari Polri ke KPK sangat penting dijelaskan ke publik apa alasan yang mendasarinya. Apalagi dalam perkara kasus tersebut, pihak kejaksaan Tinggi tidak mau menerima berkas dugaan korupsi ini lantaran fakta unsur perbuatan dan alat bukti tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).

"Bagaimana dua pendapat ini bisa berbeda, apakah JPU kejaksaan lebih objektif atau apakah penyidik KPK lebih subjektif," tegasnya.

Dengan adanya dua pendapat yang berbeda serta tak ada penjelasan dari lembaga antirasuah tersebut dalam mengambil alih kasus Johan Anuar, MAKI Sumsel menilai kasus yang bersangkutan terkesan dipaksakan dan haknya sebagai warga negara telah dikriminalisasi.

"Menurut kami, ini ada unsur pemaksaan dalam perkara pidana. Padahal kita tahu dalam penerimaan berkas itu dari penyidik ke JPU yang dikedepankan adalah objektivitas JPU," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan MAKI Sumsel, Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengaku sejalan dengan pendapat MAKI Sumsel, mengingat selama persidangan kasus Johan Anuar yang sudah 14 saksi dihadirkan belum ada terlihat peran Johan AnuaR sebagaimana dengan dakwaan JPU KPK.

"Kualitas alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK sangat tidak bernilai sebagai alat bukti, lebih kepada asumsi semata, sehingga, sangat wajar kalau dahulunya Kejati Sumsel tidak menyatakan lengkap berkas Johan AnuaR untuk dinaikkan kepenuntutan, akan tetapi herannya justru jaksa KPK bisa menyatakan lengkap untuk diajukan kepenuntutan, sehingga pendapat Pak Fery dari MAKI ada unsur subyektivitas dalam kasus Johan Anuar, saya berpendapat bisa saja, apa lagi Johan Anuar salah satu CabuP terpilih untuk OKU," kata Titis.

Titis menambahkan, pihaknya berharap kepada majelis hakim agar bersikap profesional, bijaksana dan adil demi kepastian hukum kliennya. Karena itu, Dia meminta dalam kasus kliennya ini majelis hakim jangan takut terhadap tekanan siapapun serta jangan ada tendensius terhadap kepentingan lain. 

"Silahkan dibuktikan jika memang klien kami bersalah berdasarkan fakta-fakta hukumnya. Semoga majelis hakim yang menangani perkara ini bisa bertindak profesional tanpa adanya intervensi pihak lain," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update