Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Sabu dan Ekstasi, Bapak dan Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Thursday, January 21, 2021 | Thursday, January 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T07:38:28Z
Sidang menghadirkan  terdakwa bapak dan anak karena menyimpan sabu dan ekstasi. (Foto: Ariel/sumselpers)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dari Muara Enim, Sapudin dan Asmara terancam pidana penjara maksimal seumur hidup. Lantaran, bapak dan anak ini kompak menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dan 720 butir pil ekstasi.

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, kehadapan majelis hakim yang diketuai Syahri Adami SH MH, diruang sidang.

Agendanya pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi dari petugas BNNP Sumsel yang menangkap kedua terdakwa, Kamis (21/1/2021).

Dihadapan majelis hakim saksi dari petugas BNNP dihadirkan JPU mengatakan, mereka telah melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada Oktober 2020 lalu. 

Adapun kronologi penangkapan, bermula saat BNNP mendapat laporan masyarakat kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin. 

Mendengar itu, petugas BNNP pun mendatangi rumah Sapudin di Desa Berugo Muara Enim dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti.

Diantaranya, dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 720 butir ekstasi. 

Saat penangkapan, Sapudin mengaku anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang. 

Dari pengakuan Sapudin inilah, BNN Palembang melakukan penangkapan kepada Asmara di Jalan Ki Moragan Kertapati. 

"Kami menangkap Asmara dari pengembangan kasus terdakwa Sapudin saat melakukan penangkapan dirumahnya," ucap saksi Supari.

Menurut pengakuan kedua nya, awal mula barang lantaran teman terdakwa Asmara bernama Nawar (DPO) ingin menitipkan sabu dan ekstasi di rumah orang tua terdakwa Asmara dengan upah Rp 1 juta.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa Asmara memberitahu sang ayah dan menyetujui penyimpanan tersebut. 

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa terancam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun oenjara atau seumur hidup.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lanjutan. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update