Notification

×

Tag Terpopuler

Audit Kementerian ATR 137 Bangunan di Palembang Langgar RTH

Thursday, February 04, 2021 | Thursday, February 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T09:37:48Z
Ratu Dewa tindaklanjuti hasil audit Kementerian ATR, membongkar salahsatu bangunan milik Eva Star. (Foto: Ara/SP)


PALEMBANG, SP – Pemerintah Kota Palembang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) 2012-2032, Audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencatat 137 bangunan di Kota Palembang melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Koordinator Penengakan Hukum dan Penyesuaian Sengketa Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gunung Haryadi menilai lahan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang dan bangunan tidak ada izin serta rawa konservasi dijadikan bangunan dapat menyebabkan banjir.

"Maka kita melakukan audit wilayah mulai dari Bandara - Jakabaring karena Pemkot Palembang akan merevisi RTRW. Kami melihat kesesuaian tidaknya pemanfaatan ruang sesuai Perda 15/2012 tentang rencana tata ruang wilayah," katanya, usai meninjau pembongkaran Pool EPA Star di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kamis (4/2/2021).

Gunung mengatakan, di Kota Palembang ada 137 titik tidak kesesuaian tata ruang. Diantaranya ada 9 perusahaan, selebihnya milik masyarakat seperti perumahan, bengkel dan lainnya yang sudah keluar izin sebelum Perda. Sanksinya selain pembongkaran ada juga bentuk lainnya denda untuk penyediaan RTH lainnya di Kota Palembang.

"Seperti EPA Star dari luasan 2 hektar, kawasan yang digunakan sekitar 1 hektar, maka harus dibongkar," katanya.

Lahan yang berlokasi berdekat dengan bandara sesuai tata ruang tidak diperbolehkan membangun bangunan tinggi, agar tidak menghalangi kegiatan bandara seperti penerbangan.

Selain itu, Hotel Santika Bandara, lahan terpakai 5.000 meter persegi yang digunakan untuk bangunan hotel. Maka, pihak management menggantikannya lahan di belakang hotel untuk RTH seluas 5,07 hektar, "Menggantikan lahan baru untuk RTH sesuai dengan undang-undang 26," katanya.

Sementara itu Pimpinan EPA Star, Efrinaldi mengatakan, selama ini pihaknya tidak tahu kalau pool bus ini menyalahi aturan untuk dibangun. Total luasan lahan EPA Star 4.680 meter persegi, diantaranya 60 meter persegi yang harus dibongkar dan dijadikan RTH.

"Jadi termasuk bangunan satu rumah ini yang kita beli sejak awal memang sudah ada," katanya.

Ia mengatakan, sisa dari lahan untuk RTH masih bisa ditempati EPA Star. "Jadi kita masih tetap disini karena hanya beberapa meter saja yang kena dan akan dimanfaatkan untuk RTH. Kami sebagai warga Kota Palembang yang baik, mengikuti saja kalau memang ini menyalahi aturan," katanya.

Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan dari hasil audit Kementerian ATR dan apa yang disarankan langsung ditindaklanjuti. Audit ini dalam rangka menjaga lingkungan, investasi dan ada sinergi kepentingan masyarakat secara luas.

"Ini melalui proses yang cukup panjang, dan kita selalu proaktif atas saran dari Kementrian ATR," katanya.

Dewa mengatakan, dalam penindakan ini ada yang sudah menjadi bangunan maka mereka memberikan kompensasi seperti di Hotel Santika menyediakan lahan 5,5 hektar berupa RTH yang berada di belakang hotel.

"Mereka sudah menyiapkan desain dan akan dibangun dalam 1,5 tahun - 2 tahun kedepan," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update