Notification

×

Tag Terpopuler

Baru 35 Persen Pejabat Pemkot Palembang Laporkan Kekayaan

Tuesday, February 16, 2021 | Tuesday, February 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T07:57:11Z
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa Menghadiri rapat telecomference  dengan KPK terkait pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang (Foto:Ara)


PALEMBANG,SP-
Masih banyak pejabat eselon dua hingga empat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sampai 31 Maret mendatang untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan saat telecomference dalam rakor program pencegahan korupsi terintegrasi bersama KPK di Lawang Jabo, Selasa (16/2/2021). Dalam telecomference tersebut KPK mencatat pejabat di Pemerintahan Kota Palembang baru 35 persen yang melaporkan kekayaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pejabat eselon II, II, dan IV diwajibkan oleh KPK untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Hal ini untuk meminimalisir adanya tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Palembang.

"Berdasarkan update sampai hari ini yang sudah mengisi LHKPN sudah 64,44 persen dengan jumlah pelapor 144 orang," katanya.

Dewa mengatakan, pihaknya mengingatkan agar ASN yang diwajibkan harus segera melaporkan. Karena KPK menunggu sampai dengan 31 Maret. "Untuk sanksi dari KPK bagi mereka yang tidak taat," katanya.

Kabid Pembinaan Perizinan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Palembang, Novarida mengatakan, pihaknya mengimbau bagi pejabat pengelola keuangan seperti Kasubag Keuangan, pejabat pengelolaa keuangan, Kabag Keuangan di setiap OPD, untuk segera menuntaskan pelaporan LHKPN.

"Jika sampai 31 Maret ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan, maka akan ada sanksi yang dikenakan berupa sanksi disiplin sesuai PP 53/2010," katanya.

Kekayaan yang dilaporkan merupakan harta 2020 dilaporkan awal tahun 2021. Mulai dari penghasilan perbulan/ gaji, data pribadi suami/ istri, pemasukan dan pengeluaran, harta tidak bergerak dan bergerak (seperti tanah, kendaraan).

"Kita terus ingatkan kepada wajib LHKPN, kadang mereka lupa untuk melakukan pelaporan karena banyak kegiatan. Biasanya setiap tahun 100 persen taat," katanya. (Ara)







×
Berita Terbaru Update