Notification

×

Tag Terpopuler

Kamis, Muzakir Sai SoharJalani Sidang Perdana

Tuesday, February 09, 2021 | Tuesday, February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T12:16:50Z

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar. Foto ariel/sumselpers


PALEMBANG, SP -
Perkara dugaan suap alih fungsi lahan tahun anggaran 2014 menjerat mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dan dua terdakwa lainnya bakal disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/2/2021) mendatang.

Dalam sidang perkara tersebut, Ketua PN Bongbongan Silaban SH LLM sebagai ketua majelis hakim.Sementara hakim anggota yakni Waslam Makshid SH MH dan Suryadi SH MH, Panitera Pengganti Eka Susanti SH MH.

Hal itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Palembang sidang perdana dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dilaksanakan Kamis (11/2), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH, membenarkan ditetapkannya jadwal sidang pada Kamis dan perangkat sidang sudah sudah ditetapkan.

"Ya benar, jadwal sidang perdana jika tidak ada halangan akan digelar Kamis mendatang.Untuk perangkat persidangan juga telah ditetapkan," jelas Abu Hanifah, Selasa (9/2/2021).

Abu menambahkan, untuk para terdakwa nanti akan di sidangkan diruang Tipikor Garuda melalui sidang telekonfrensi atau virtual.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Keempat tersangka itu mantan bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda, merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban (Alm) selaku konsultan.

Dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejati Sumsel, mendapatkan kerugian negara pada proyek tersebut yang merupakan proyek fiktif, sehingga penyidik beranggapan ada total loss atau tidak ada kegiatan sama sekali.

Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.

Adapun keempat orang tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing yakni dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Rp 5,8 miliar lebih, membuat seolah-olah ada proyek untuk mengurus perizinan dan patut diduga yelah dicairkan serta diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim.

Namun selama proses pemeriksaan, salah satu tersangka Abunawar Basyeban yang berperan sebagai konsultan proyek pada Januari 2021 lalu meninggal dunia akibat sakit.

Atas perbuatanya ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update