Notification

×

Tag Terpopuler

Niat Pesta Narkoba, Sangkut Nekad Congkel Rumah

Wednesday, February 17, 2021 | Wednesday, February 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T12:14:40Z
Sangkut (33) diamankan Tim Buser Reskrip Polsek Kertapati (Foto:De)


PALEMBANG, SP - Niat ingin memakai sabu, Anggota Buser Reskrim Polsek Kertapati Palembang mengamankan satu pelaku pencurian satu unit handphone merk Realme Type 3 C bewarna merah dan sejumlah uang tunai dengan senilai Rp. 140 ribu.

Diketahui, pelaku yakni bernama Zul Pakar alias Sangkut (33) warga Jl. Remifa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik, di dampingi Kanitres IPTU Ledi mengatakan tangkap pelaku ini ketika bersantai dirumahnya pada, Selasa (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB, Malam.

"Tangkap pelaku, berawal dari laporan korban Susilawati (25) warga Jl. Remifa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang yang mambuat laporan di Mapolsek Kertapati Palembang," kata Irwan, Rabu (17/2/2021).

Ia juga menjelaskan laporan dari korban anggota Buser Polsek Kertapati Palembang bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya sendiri.

"Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara 5 tahun," tegasnya.

Dimana menurut AKP Irwan Sidik, pelaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya berinisial JF (DPO), yang mana keduanya beraksi melakukan pencurian dirumah korban pada Minggu (14//2/2021) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ternyata dua pelaku masuk kerumahnya korban, dengan cara mencongkel pintu belakangnya, lalu mencuri Hp dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu," ungkap AKP Irwan Sidik, saat gelar press release di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Rabu (17/2/2021).

Setelah di interogasi mendalam terhadap pelaku, lanjut AKP Irwan Sidik, ternyata pelaku tersebut merupakan residivis kasus Narkoba, dan baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

"Hasilnya mereka melakukan pencurian tersebut, untuk pesta Narkoba. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.

Ditempat sama, pelaku Sangkut mengaku dirinya pada saat melancarkan aksi pencurian, hanya bertugas menjaga situasi.

"Yang masuk mencuri Hp dan uang milik korban itu teman saya JF. Hasilnya memang kami gunakan untuk pakai Narkoba," tutup Sangkut, sambil mengakui penyesalahannya. (DE)
×
Berita Terbaru Update