Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan imbau Joko Zulkarnain Terdakwa Kasus Narkotika Segera Menyerahkan Diri

Thursday, February 18, 2021 | Thursday, February 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T11:53:08Z
Terdakwa Joko Zulkarnain Kasus Narkotika

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghimbau kepada Joko Zulkarnain terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri atau kabur saat dirawat di RS Bhayangkara untuk segera menyerahkan diri.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

"Kami menghimbau agar terdakwa Joko Zulkarnain segera menyerahkan diri, nanti apabila terus dicari Polisi dan tertangkap baru dia akan menyesal," Tegas Abu, Kamis (18/2/2021).

Abu mengatakan, seharusnya Joko jangan kabur, karena itu akan memperberat hukumannya.

"Akibat ulahnya yang kabur dan suatu nanti berhasil ditangkap kembali, itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim terhadap hukumannya saat putusan nanti," ujarnya.

Terkait dengan jalan sidang terhadap para terdakwa salah satunya Doni SH mantan anggota DPRD Palembang, Abu mengatakan tidak mempengaruhi jalannya sidang terhadap lima terdakwa lainnya.  

Kalau untuk kasus perkara atas nama Joko Zulkarnain kita tunda sementara  sampai terdakwa ketemu atau bahasa istilahnya di Pengadilan itu Turnder," Ucapnya.  

"Untuk kelima terdakwa lainnya persidangan tetap berlanjut dan tidak ada kaitannya dengan satu terdakwa yang kabur. Akan tetapi, untuk sidang Joko Zulkarnain ditunda sementara  sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai terdakwa berhasil kembali ditangkap," jelas Abu.

Diberitakan sebelumnya, salah satu terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Doni SH, bernama Joko Zulkarnain kabur alias melarikan diri.

Diketahui terdakwa Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini masih menjalani proses persidangan bersama lima terdakwa lainnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung ArY Kesuma SH MH, membenarkan adanya kabar tersebut. 

"Benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak tanggal 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021). 

Agung menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami  pembengkakan pada paru-paru. Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. 

"Saat kejadian kaburnya terdakwa, petugas kami sedang pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. dan saat itu juga tangannya diborgol di ranjang RS," jelasnya. 

Akan tetapi, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa Joko untuk melarikan diri. Dari rekaman CCTV yang beredar, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul  21.35 WIB. 

Sementara, terdakwa Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB. 

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," katanya. 

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pihaknya sudah berbagai upaya dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan Joko Zulkarnain.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel. 

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang. Upaya pencarian terhadap Joko Zulkarnain pencarian terus kami lakukan hingga saat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun nama 6 tersangka tersebut yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update