Notification

×

Tag Terpopuler

Perusahaan Pembiayaan PT TAF Digugat ke Pengadilan

Thursday, February 18, 2021 | Thursday, February 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T06:23:19Z


PALEMBANG, SP - Perusahaan pembiayaan PT Toyota Auto Finance (TAF) digugat ke Pengadilan Agama (PA) Palembang oleh CV Rafa Gemilang Perkasa yang bergerak dibidang jasa sewa kendaraan.

Arief Budiman SH MH kuasa hukum CV Rafa Gemilang Perkara selaku pihak penggugat, seusai menghadiri sidang gugatan dengan agenda pembacaan gugatan dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) yang diketuai Drs Mahmud Dongoran SH MH, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT TAF.

"Benar kami tim kuasa hukum CV RGP yang bergerak dibidang sewa kendaraan telah resmi mengajukan gugatan kepada PT TAF ke Pengadilan Agama," kata Arief, Kamis (18/2/2021).

Gugatan tersebut menurut Arief bukan tanpa alasan karena, pihak PT TAF diduga telah menyalahi regulasi perjanjian pembiayaan sewaktu akad kredit bersifat murabahah atau sistem syariah. Namun nyatanya masih dikenakan bunga oleh pihak tergugat.

Kedua lanjut Arief, pihak penggugat sebelumnya sudah ada itikad baik untuk langsung melunasi sisa pokok pembayaran yang tinggal 19 bulan dari tenor 36 bulan dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi keringanan pelunasan kepada pihak tergugat.

"PT. TAF menganggap bahwa kalau mau melunasi pihaknya hanya bisa memberikan kompensasi penghapusan bunga saja, sementara akad kredit pembiayaan menggunakan sistem syariah, tidak hanya itu jumlah pokok pelunasan itu malah dinaikkan dan dapat kami artikan bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Arief.

Masih kata Arief, kenapa perkara tersebut masuk kerana Pengadilan Agama karna ada kaitannya dengan Syariah bukan perbankan umum jadi tidak masuk kerana Pengadilan Negeri. Dia juga menjelaskan, sebelumnya sudah ada mediasi antara kedua belah pihak namun tidak mencapai kesepakatan dan pada persidangan perdana ini, majelis hakim menawarkan agar terjadi win-win solution (damai) antara kedua belah pihak.

"Kalau ada inisiatif damai yakni menerima pelunasan kita, dengan nilai yang masuk akal maka kesepakan damai bisa terjadi tapi, kita lihat saja nanti dalam persidangan dengan agenda jawaban atas gugatan yang telah kami ajukan dan kenapa gugatan ini di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri, karena ini masalah perbankan Syariah," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update