Notification

×

Tag Terpopuler

Terus Gali Kerugian Negara, Proyek Masjid Sriwijaya Sudah Periksa 65 Saksi

Monday, February 22, 2021 | Monday, February 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T06:40:38Z
Masjid Sriwiijaya

PALEMBANG, SP  - Terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan anggaran dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 miliar, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memanggil sebanyak 61 nama untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid tersebut.

Hari ini, penyidik Kejati Kembali memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan. Adapun 4 nama yang saat ini menjalani pemeriksaan yakni Erna Suharti, Suhartati, Khadiyah Bin Yahuza Binti Madun dan Rismarini. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menjelaskan 4 orang yang dipanggil penyidik itu selaku penerima ganti rugi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Penyidik memintai keterangan kepada 4 orang saksi yang hari ini untuk mendalami terkait kapasitasnya selaku penerima dana ganti rugi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya. Sementara untuk data nama - nama yang sudah diperiksa penyidik hingga saat ini berjumlah 61 orang," jelas Khaidirman, Senin (22/2/2021).

Khaidirman menambahkan, dari jumlah tersebut hari ini bertambah lagi, 4 orang yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati. Jadi total saat ini ada 65 yang sudah dimintai keterangan.

Dijelaskannya, penyidikan dalam perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mencari kerugian negara. Namun Khaidirman mengatakan bahwasanya hal tersebut masuk dalam materi perkara.

"Untuk materi perkara tidak bisa kami ungkapkan, pasalnya hanya penyidik yang tau," ujar Khaidirman.

Terkait adanya berita yang menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan melanjutkan pembangunan Masjid yang digadang akan menjadi Masjid terbesar Asia itu Khaidirman, hanya mengatakan pihak Pemprov Sumsellah yang pantas untuk menjawabnya.

"Kalau masalah itu, langsung tanyakan langsung saja. Sepenuhnya hak jawab ada di Pemprov Sumsel," katanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update