Notification

×

Tag Terpopuler

ART Kabur, PT Penyedia Jasa Digugat ke Pengadilan

Tuesday, March 30, 2021 | Tuesday, March 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T07:34:07Z

Suwito Winoto SH dan Tim memberikan keterangan pers di PN Palembang (Foto: Ariel)


PALEMBANG, SP - Bermula dari kaburnya Asisten rumah tangga (ART), Jhon Redo (50) Warga Jalan Jend. Bambang Utoyo, Lorong Sianjur, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang lakukan gugatan pada beberapa pihak, lantaran menyebabkan kerugian pada dirinya sebesar Rp. 15.000.000,-

Jhon Redo merupakan seorang yang menggunakan jasa penyalur ART, yang beralamatkan di Jalan Puspowarno Tengah, Semarang, Jawa Tengah.

Jhon yang merupakan warga palembang tersebut, telah membayar uang kontrak selama satu tahun pada PT penyalur tersebut senilai 15 juta rupiah, untuk jasa ART yang disalurkan.

Namun baru satu bulan bekerja, ART tersebut melarikan diri dari rumah Jhon.

Atas perbuatan ART tersbut, Jhon melaporkan hal itu pada penyalur jasa tempat Jhon mendapat ART, namun tidak mendapat respon baik.

Melalui kusa hukumnya, Suwito Winoto SH, akhirnya melaporkan dan melakukan gugatan pada beberapa pihak, termasuk penyalur jasa ART yang berlokasi di Semarang tersebut.

"Perkara ini bermula dari kaburnya ART yang sudah klien kami bayar melalui PT penyedia jasa tersebut. Saat melapor pada penyedia jasa tersebut bukannya mendapatkan solusi, yang ada malah klien kami diminta uang lainnya," jelas Suwito, Selasa (30/3/2021).

Suwito menjelaskan jika perkara ini sudah lama, namun baru dinaikan ke tingkat pengadilan setelah satu tahun berjalan, karena dirasa pihak yang harusnya bertanggung jawab, lari dari tanggung jawabnya.

"Yang kami khawatirkan dalam hal ini, adanya modus kejahatan dengan mengatas namakan penyalur jasa ART. Selain itu kami juga menuntut hak klien kami yang secara materi telah dirugikan," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update