Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 5 Tahun, Ahmad Lutfi Ungkap Perangkat Desa Juga Turut Menikmati Hasil Korupsi

Monday, March 01, 2021 | Monday, March 01, 2021 WIB Last Updated 2021-03-01T06:44:46Z

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut terdakwa Ahmad Lutfi yang terjerat dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Desa Tanaka Jaya Banyuasin, dengan pidana selama 5 tahun Penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Erma Suharti SH MH, Senin (1/3/2021).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim. Dalam pledoinya terdakwa yang merupakan selaku Ketua Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan (UPKK) Tabala Jaya mengakui adanya kesalahan adminstrasi terhadap proyek irigasi tahun anggaran 2016-2017 Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.

"Saya akui secara administrasi ada kesalahan-kesalahan, namun mengenai keuangan dalam proyek tersebut saya hanya menggunakan uang sebesar Rp 25 juta saja, itupun termasuk biaya 16 kali perjalanan dinas dari Pangkalan Balai ke Palembang," ungkap Terdakwa Ahmad Lutfi.

Terdakwa Ahmad Lutfi juga meminta kepada majelis hakim agar pengusutan perkara ini juga sampai kepada kepala desa, bendahara dan sekretaris UPTK dikarenakan turut serta menikmati hasil sebagaimana kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 334,7 juta.

"Dari jumlah kerugian negara yang dituduhkan, saya hanya menggunakan Rp 25 juta saja, dan saya akan mengembalikan apa yang saya pakai dengan mencicilnya kepada penuntut umum," ujar Lutfi sambil menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan pledoi yang disampaikan baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis oleh penasihat hukumnya, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Ditemui usai sidang, Azriyanti SH selaku penasihat hukum terdakwa pada intinya mengatakan bahwa terdakwa memang mengakui namun tidak seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

"Pada intinya kami mohon keringanan hukuman majelis hakim yang dibuktikan dengan fakta persidangan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan bahwa terdakwa hanya memakai dana sekitar Rp 25 juta bukan Rp 334,7 juta sebagaimana dakwaan JPU," jelas Azriyanti.

Diketahui didalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.

Terdakwa Lutfi diduga korupsi pada Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian yang dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan HOK atau upah kerja  yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update