Notification

×

Tag Terpopuler

Sampaikan Duplik, Kuasa Hukum Riopaldi Tetap Pada Pembelaan

Tuesday, March 30, 2021 | Tuesday, March 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T05:58:06Z
Arief Budiman SH tim kuasa hukum terdakwa Riopaldi (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda, menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda, mengatakan inti dari Duplik yang disampaikan pihaknya tetap pada pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Kemarin sekaligus kami menyampaikan replik yang menurut kami bahwa terdakwa Riopaldi Okta Yuda, merupakan Juctice Collaborator dengan menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa," jelas Arief, Selasa (30/3/2021).

Arief menjelaskan, dalam dupliknya juga menyampaikan bahwa terdakwa Riopaldi pada nyatanya melalui istri terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya dari kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial di Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,9 juta.

"Sebagaimana dimuatkan dalam berita acara penitipan uang pengganti kerugian negara tertanggal 25 Maret 2021, yang diterima dan ditanda tangani oleh JPU Yuriza Antoni SH," katanya.

Dirinya berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang, yang nantinya akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa bahwa pledoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

"Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa," ujar Arief.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan (Replik) sekaligus tanggapan (Duplik) dari dua terdakwa yang merupakan pegawai di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara yakni Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto.

Dalam replik yang disampaikan penuntut umum dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya yakni keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta diganjar pidana masing-masing pidana selama 2 dan 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa ini sekira pada tahun 2016 lalu, kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update