Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Belum Ditahan

Thursday, March 18, 2021 | Thursday, March 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T12:23:43Z
PALEMBANG, SP - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto terlihat tampak melenggang keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (18/3/2021).

Tersangka Eddy Hermanto yang didampingi kuasa hukumnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, dia keluar menuju mobil yang sudah terparkir menunggunya.

Ketika ditanya awak media, Eddy Hermanto, kali ini terlihat sangat irit bicara hanya senyum dan melambaikan tangan saja kepada awak media.

"Ya seperti yang saya terangkan sebelumnya, ditanya penyidik masih seputar itu - itu saja (Kapasitasnya)," ujarnya.

Namun ketika ditanya berapa pertanyaan oleh penyidik, Eddy Hermanto mengaku lupa.

"Lupa saya diajukan berapa pertanyaan, hanya saja saya diperiksa dari Pukul 13.30 WIB dan sekarang masih menunggu pemanggilan berikutnya dari penyidik, saya siap datang lagi untuk diperiksa," singkatnya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, menjelaskan penyidik saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua terdakwa tersangka, karena masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum dilakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut, karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada duanya. Saat ini penyidik menilai kedua tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik oleh karenanya belum dilakukan penahanan," jelas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memeriksa empat orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan masjid dan Ir. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya, sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi yakni, Drs. H. Syahrula, selaku Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya dan Ryan Fahlefi, selaku Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan Lahan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/3/2021).

Dari pantauan terlihat dua tersangka memasuki gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, turut didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dwi Kridayani, ketika ditanya tidak memberikan sepatah katapun hanya menundukkan kepala.

"Nanti saja nunggu habis pemeriksaan ya,"ujar kuasa hukum Dwi yang belum diketahui namanya.

Sementara Eddy Hermanto, yang juga didampingi kuasa hukumnya mengatakan juga tidak banyak bicara.

"Nanti ya, habis pemeriksaan saja," singkatnya sambil menuju ruang pemeriksaan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan Dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni, Ir H Eddy Hermanto dan Ir Dwi Kridayani MM.

Untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah sebesar Rp130 miliar. 

Alokasi dana tersebut, untuk penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update