Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani "Menghilang"

Thursday, March 18, 2021 | Thursday, March 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T15:47:58Z
Ir Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya tersangka kasus Masjid Sriwijaya (foto Ariel)

PALEMBANG, SP - Ditunggu hingga malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Dwi Kridayani KSO PT. Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya, tidak tampak terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik kepintu keluar utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (18/3/2021) malam.

Yang terlihat dan berhasil dimintai tanggapannya dari hasil pemeriksaan hanya tersangka Eddy Hermanto, selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Eddy didampingi oleh kuasa hukumnya setelah selesai diperiksa, keluar dari pintu utama Kejati sekitar pukul 17.30 WIB.

Membuat penasaran, awak media mencoba menunggu Dwi Kridayani dipintu keluar utama hingga pukul 19.30 WIB, namun yang bersangkutan tidak juga kunjung keluar.

Ketika dikonfirmasi kepada petugas Kejaksaan, mengatakan bahwa tersangka Dwi Kridayani sudah selesai diperiksa dan keluar dari ruang penyidik tidak lama setelah tersangka Eddy Hermanto keluar.

"Sudah selesai diperiksa dan sudah keluar dari tadi, keluar lewat mananya tidak tahu soalnya kita masih diatas (Diruangan)," jelas petugas Kejati yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, dari pantauan terlihat dua tersangka memasuki gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, turut didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dwi Kridayani, ketika ditanya tidak memberikan sepatah katapun hanya menundukkan kepala disaat akan memasuki lift menuju ruang penyidik.

"Nanti saja nunggu habis pemeriksaan ya,"ujar kuasa hukum Dwi yang belum diketahui namanya.

Sementara Eddy Hermanto, yang juga didampingi kuasa hukumnya mengatakan juga tidak banyak bicara.

"Nanti ya, habis pemeriksaan saja," singkatnya sambil menuju ruang pemeriksaan.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, menjelaskan penyidik saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua terdakwa tersangka, karena masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum dilakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut, karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada duanya. Saat ini penyidik menilai kedua tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik oleh karenanya belum dilakukan penahanan," jelas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memeriksa empat orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan masjid dan Ir. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya, sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi yakni, Drs. H. Syahrula, selaku Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya dan Ryan Fahlefi, selaku Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan Lahan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/3/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan Dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni, Ir H Eddy Hermanto dan Ir Dwi Kridayani MM.

Untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah sebesar Rp130 miliar. 

Alokasi dana tersebut, untuk penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update