Notification

×

Tag Terpopuler

Batal Penuhi Panggilan Kedua Penyidik Kejati, Alex Noerdin Minta Dijadwal Ulang

Thursday, April 15, 2021 | Thursday, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T09:24:22Z
Kemas Khoirul Mukhlis Tenaga Ahli Alex Noerdin 

PALEMBANG, SP  - Mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin, untuk kedua kalinya batal atau berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (15/4/2021).

Diketahui Alex Noerdin, dipangil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Kejati Sumsel dengan berhalangannya Alex Noerdin hari ini memenuhi panggilan penyidik.

"Saya diberi amanah oleh Bapak H Alex Noerdin untuk menyampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, sehubungan pemanggilan beliau sebagai saksi," ungkap Mukhlis selaku Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR.RI Ir H Alex Noerdin SH.

Telah kita sampaikan tadi pagi. Beliau meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilam dia sebagai saksi," kata mantan Ketua KPU Kota Palembang.

Menurut Mukhlis, pada kesempatan itu juga  sekaligus ia ingin meluruskan bahwa pemberitaan-pemberitaan yang lalu disebutkan mangkir dan lain sebagainya. Bahasa mangkir itu lebih kepada ketidakhadiran atau konfirmasi, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan.

"Beliau resmi memberitahu ke pihak kejaksaan untuk minta dijadwalkan ulang karena pada hari ini ada kegiatan lain di DPR RI Jakarta," jelasnya.

Sebagai warga negara yang baik Alex yang mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel menghormati proses hukum ini. 

"Tetapi itu tadi karena memang jadwal yang tabrakan dengan kegiatan lain di Jakarta, sehingga beliau tidak bisa hadir," pungkasnya. 

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan pemanggilan Alex Noerdin, akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan berhalangan ada kegiatan sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPR. 

Khaidirman mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuannya dari Alex Noerdin.

"Adapun langkah kita yakni menjadwalkan ulang pemanggilan. Dalam waktu dekat akan dipanggil kembali, kalau untuk kapannya masih dirapatkan dulu. Pastinya dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan masjid itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 Miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan.

Dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update