Notification

×

Tag Terpopuler

Hadiri Sidang, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dikawal Ketat Petugas

Wednesday, April 21, 2021 | Wednesday, April 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T07:38:36Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap ahli fungsi lahan tahun 2014, yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dan dua terdakwa lainnya yakni Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan dan Yan Setyananda mantan Kabag akuntansi Mitra Ogan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa, Rabu (21/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung ketiga terdakwa diruang sidang.

Dari pantauan, terlihat tiga terdakwa datang menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian dengan bersenjata lengkap dan petugas Kejaksaan.

Saat disapa awak media ketiga terdakwa tidak memebrikan sepatah katapun. Ketiganya hanya berjalan langsung menuju ruang sidang. 

Untuk diketahui Dalam dakwaan diterangkan bahwa ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat). 

Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Muara Enim saat itu dengan menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI. 

Hal itu sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 silam. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update