Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Kembangkan Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel

Wednesday, April 28, 2021 | Wednesday, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T12:32:28Z
PALEMBANG, SP - Kasus yang telah menjebloskan terpidana Augustinus Judianto, dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang menyebabkan kerugian kas daerah sebesar Rp 13,4 miliar, tampaknya terus berlanjut.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah menjebloskan Augustinus Judianto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan hari ini penyidik melakukan pemanggilan dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Benar sebagaimana surat perintah pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut hari ini ada dua nama yakni M Ali Suharsono serta Nendra Yogi Hadiputro, namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa keterangan," ungkap Khaidirman, Rabu (28/4/2021).

Khaidirman mengaku tidak mengetahui secara rinci kapasitas saksi yang dipanggil itu, dikarenakan pemanggilan tersebut hanya berupa nama.

"Nanti akan kita jadwalkan ulang panggilan saksi-saksi tersebut, untuk kembali mengumpulkan beberapa alat bukti dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin lalu (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 miliar, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu malam (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update