Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Sembunyi Diloteng Rumah, Akhirnya Dua Pengedar Sabu Ini Dihadapkan ke Meja Hijau

Thursday, April 29, 2021 | Thursday, April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T07:22:57Z
PALEMBANG, SP - Hermansyah (41) dan Aditya Nugraha (29) dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau untuk disidang atas perbuatannya.

Dua terdakwa tersebut, dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH, lantaran keduanya terbukti kedapatan memiliki 10 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi, Kamis (29/4/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bermula Satres Narkotika Polrestabes Palembang menangkap terlebih dahulu terdakwa Aditya Nugraha karena berdasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dirumah terdakwa di Jalan Pulo Gadung Blok F Rt.53 Rw.- Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

"Saat di lokasi petugas langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Aditiya yang hendak melarikan diri ke atas atap rumah. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atap rumah terdakwa  Aditiya Nugroho," ungkap JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan terdakwa mengaku barang tersebut didapat dari terdakwa Hermansyah yang dititipkan untuk dijual lagi kepada pemesan.

"Dari pengakuan terdakwa Hermansyah membeli satu bungkus sabu Rp 7 juta dari Udin (DPO) serta 100 butir ekstasi seharga Rp 16 juta yang baru terjual oleh terdakwa Adit 25 butir," sebut JPU Indah.

Atas perbuatan kedua terdakwa sebagamana diatur dan diancam melanggar Pasal 114  Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum A. Rizal SH dari Posbankum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi).

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update