Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Berita Sidang Bandar Judi Baccarat, Begini Klarifikasi PN Palembang

Wednesday, April 07, 2021 | Wednesday, April 07, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T09:07:59Z


PALEMBANG, SP -
Terkait beredarnya pemberitaan sidang perdana "kucing-kucingan" dalam perkara bandar judi Baccarat Asuandi alias Acid. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, mengklarifikasi terkait judul berita tersebut.

Abu menjelaskan, bahwa hal itu tidak benar, karena persidangan tersebut telah sesuai dengan jadwal persidangan, yang sebagaimana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (25/3/2021) lalu, tetap dilaksanakan diruang sidang Garuda.

"Ruang sidang Garuda di PN Palembang ada dua, yang pertama itu dilantai II namun di saat bersamaan digelar juga sidang Tipikor, jadi dipindahkan keruang sidang Garuda lantai I tetap sesuai agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel, jadi bukan kucing-kucingan seperti yang beredar di pemberitaan," jelas Abu Hanifah, Rabu (7/4/2021).

Abu mengatakan, bahwa saat ini persidangan tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan majelis hakim yang diketuai Nasorianto SH MH, namun berdasarkan informasi yang didapatnya dari pihak penuntut umum karena saksi-saksinya berhalangan hadir maka persidangan mengalami penundaan hingga Kamis 8 April 2021 besok.

"Informasi terakhir yang kami dapatkan dari penuntut umum, persidangan agenda saksi besok siap untuk di gelar, saksi-saksinya kata penuntut umum sudah siap," ujarnya.

Diketahui, terdakwa Asuandi alias Acid diduga sebagai bandar sekaligus pemilik modal awal, mengatur tempat, mengurus para karyawan, mengatur keluar masuk uang dari para karyawan dari para pemain, membayar gaji karyawan serta penerima siapa saja yang dapat menjadi karyawan di tempat perjudian jenis Baccarat tersebut.

Untuk itulah sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Acid atas perbuatannya diatur dan dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Seperti diketahui, terdakwa Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang dan akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Pada saat penggerebekan, selain mengamankan 22 orang pemain polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat yang dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp 100 hingga Rp 250 ribu perhari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update