Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Bacakan Pledoi, Tim Penasehat Hukum Pesimis Johan Anuar Tidak Akan Dihukum

Tuesday, April 27, 2021 | Tuesday, April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T11:36:13Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, tim kuasa hukum terdakwa membacakan isi pledoi setebal kurang lebih 500 halaman secara bergantian.

Sidang yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga sore sekitar pukul 17.15 WIB, terlihat dari layar motinor terdakwa Johan Anuar, tampak kelelahan menjalani sidang dari Rutan Pakjo Palembang, sesekali dia terlihat menundukan kepala dan mengerut kening dengan kedua tangannya.

Titis Rachmawati SH MH, selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Johan Anuar, seusai sidang mengatakan, bahwa dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) tadi, pihaknya menyangkal semua apa yang didakwa oleh JPU KPK terhadap kliennya.

"Kami sampaikan kepada majelis hakim dalam pledoi bahwa terdakwa Johan Anuar, disidangkan dengan berkas dipisahkan. Johan Anuar dianggap beda dalam pelaku perkara terdahulu yang ada bersama-sama Umirton. Jadi dakwaan dan tuntutan JPU KPK kami sangkal berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujar Titis.

Ditambahkanya, dalam pledoi pihaknya menyinggung bahwa Johan Anuar dijadikan terdakwa adanya unsur politis dalam perkara tersebut.

"Kami juga menyinggung bahwa adanya keterkaitan politis. Karena terlihat dari tahun 2015, proses penyidikkan Johan Anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan  Pilkada. Ketika tidak ada pilkada kasusnya tidak ada, (ngedown) tetapi disaat lagi pilkada kasusnya naik," katanya.

Titis juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus lahan kuburan itu sudah ada yang memulihkan dalam perkara terdahulu.

"Soal kerugian negara dalam pledoi kami sampaikan sudah ada yang memulihkan, tetapi kenapa sekarang ditetapkan dan dihitung kembali atas terdakwa klien kami," ujar Titis.

Setelah membacahkan isi nota pembelaan (pledoi) Titis mengaku pesimis bahwa kliennya tidak akan dihukum, pasalnya majelis hakim akan memutus perkara tersebut satu pekan mendatang.

"Kami pesimis klien kami tidak akan dihukum. Mengingat kami membuat pledoi ini bukannya tidak berdarah-darah. 10 hari membuat pledoi ini dengan membaca-membaca ketentuan. Tetapi apa? Majelis hakim akan memberikan putusannya dalam satu minggu. Jadi kami yakin tidak ada keadilan untuk kliem kami. Apalagi tuntutan JPU 8 tahun sangat tinggi dan dicabut hak politiknya Johan Anuar," jelas Titis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho SH MH, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan saat sidang sebelumnya.

"Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, kami sudah tanggapi pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, intinya kami tetap pada tuntutan," ujar Januar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update