Notification

×

Tag Terpopuler

Ancam Sebar Video Porno dan Peras Korban, Agus Diganjar 4,6 Tahun Bui

Tuesday, May 11, 2021 | Tuesday, May 11, 2021 WIB Last Updated 2021-05-11T14:29:25Z
PALEMBANG, SP - Terdakwa pemerasan disertai dengan ancaman menyebarkan video tidak senonoh, M Agus Nuch alias Agus (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus Warga Kompleks Kebun Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/4/2021).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima oleh majelis hakim.

Usai sidang Ahmad Rizal selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa, maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," ujar Rizal.

Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta. 

Korban sempat menawar Rp 25 juta saja, tapi ditolak terdakwa. Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta. 

Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS. 

Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp 200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha. 

Saksi korban pun merasa diperas balik dan melapor ke pihak yang berwajib. 

Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda. 

Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update