Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Polsek Sukarami, Pemohon Kecewa

Saturday, May 22, 2021 | Saturday, May 22, 2021 WIB Last Updated 2021-05-22T06:26:09Z
PALEMBANG, SP - Gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polsek Sukarami, selaku termohon yang diajukan Mislianti melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arief Budiman dan Rekan sebagai pemohon, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Menanggapi atas ditolaknya gugatan dengan nomor perkara 10/pid.pra/2021/pn.plg, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Nasorianto SH MH, Mislianti selaku pihak pemohon mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Jelas saya sangat kecewa dengan putusan itu, dalam putusan praperadilan menyatakan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap saya itu dinyatakan sah," ungkap Mislianti kepada awak media, Sabtu (22/5/2021).

Dikatakannya, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 10/pid.pra/2021/pn.plg yang tidak berkesesuaian dengan fakta yang ada, pertama sampai detik ini Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) belum diterimanya.

Dan yang kedua lanjut Mislianti, pada sekitar tanggal 1 Mei 2021 lalu beberapa petugas dari polsek Sukarami telah mendatangi rumahnya dengan tujuan untuk memperoleh dirinya sebagai tersangka.

"Padahal kala itu, upaya hukum persidangan praperadilan yang saya ajukan masih berjalan, dan itu bukti bahwa hal tersebut tidak prosedural serta telah melanggar hak saya sebagai warga negara dalam upaya hukum," ujarnya.

Sementara itu, Arief Budiman SH selaku Kuasa Hukum Mislianti menambahkan rasa kecewa yang di alami kliennya tersebut cukup beralasan karena keputusan hakim dinilai cacat prosedur hukum dan tidak memberi rasa keadilan terhadap kliennya.

"Namun kita tetap menghormati apapun putusan hakim, kita juga akan berkoordinasi juga untuk upaya hukum apakah dipandang perlu untuk membuat laporan demi penegakan hukum yang baik," kata Arief.

Arief menjelaskan, pengajuan permohonan hingga dimeja hijaukan praperadilan PN Palembang yakni saat kliennya berawal dijadikan tersangka oleh Polsek Sukarami.

Arief menjelaskan dalam perkara tersebut, bermula pada tanggal 21 Januari klien adalah pelapor di Polda Sumsel sebagai korban penganiayaan. Akan tetapi, dihari yang sama pada sore hari kliennya dilaporkan ke Polsek Sukarami.

"Setelah melaporkan ke Polda, dihari yang sama pada sore harinya kliennya dilaporkan di Polsek Sukarami. Tanggal 5 dia minta keterangan dalam klarifikasi bukan sebagai saksi. Tiba-tiba pada tanggal 17 April klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Arief.

Arief menambahkan, dengan tidak menyampaikan surat perintah dan surat pemberitaan SPDP maka pihaknya selaku pemohon mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan termohon yakni Polsek Sukarami, hingga akhirnya PN Palembang memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya selaku pemohon. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update