Notification

×

Tag Terpopuler

Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19

Saturday, May 22, 2021 | Saturday, May 22, 2021 WIB Last Updated 2021-05-22T07:08:52Z
-Penulis : Roy Riady (Koordinator Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumsel)

PALEMBANG, SP - Covid-19 yang merupakan kepanjangan dari coronavirus disease that was discovered in 19 artinya penyakit virus corona ditemukan pada tahun 2019. 

Virus corona yang berasal dari Cina ini 
menyebar secara masif ke negara-negara lain termasuk Indonesia dan penyebaran virus corona berakibat bukan hanya kematian bagi penderita juga berdampak secara global bagi semua sektor kehidupan yang ada. 

Oleh karena itu pada tanggal 11 Maret 2020, organisasi Kesehatan dunia WHO 
menetapkan coronavirus disease 2019 (Covid 19) sebagai Pandemi Global. Selain WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menerbitkan Kepres No. 11 Tahun 2020 yang menetapkan coronavirus disease 2019 (Covid 19) sebagai Jenis Penyakit yang Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
 
Selanjutnya di tanggal 13 April 2020 dikeluarkan lagi Kepres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan Bencana Non Alam coronavirus disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.

Oleh karena Covid-19 sangat memiliki dampak perekonomian di Indonesia, maka di tahun 2020 Pemerintah Pusat mengeluarkan setidaknya 2 (dua) regulasi atau aturan yaitu Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpu No. 1 Tahun 2020 (sebagaimana sudah 
menjadi UU No. 2 Tahun 2020) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara masa Covid-19. 

Refocusing anggaran sendiri memiliki pengertian mefokuskan atau memusatkan kembali anggaran yang tidak termasuk dalam perubahan anggaran.

Dalam sebuah pemaparan dihadapan beberapa Kepala Daerah di Provinsi NTT sekitar 7 (tujuh) bulan lalu ketika penulis menjadi pembicara, banyak pertanyaan-pertanyaan yang menarik dari beberapa peserta (kepala daerah bupati/walikota) mengenai pelaksanaa kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk mepercepat penanganan Covid-19 sehingga seharusnya kegiatan tersebut dilakukan proses lelang namun tidak dilakukan lelang? Apakah diperkenankan melakukan penyerapan 
anggaran 100 % sedangkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa volume perkerjaannya tidak tercapai? 

Bagaimana apabila ditemukan kerugian nantinya oleh penegak hukum terhadap sebuah kerugian dalam pengadaan barang dan jasa di masa pandemi covid-19 bukankah itu bukan merupakan kerugian negara sebagaimana dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 (sebagaimana sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara masa Covid-19? 

Akan tetapi di kalangan masyarakat khususnya LSM dan aktivis penggiat anti korupsi menilai kondisi pandemi Covid19 ini dapat diduga dijadikan sebuah alasan untuk sebuah alasan pembenaran untuk Kepala Daerah dan pejabat di daerah menggunakan pengelolaan APBD yang tidak sesuai dengan tata Kelola Pengelolaan yang baik dan benar, bahkan terindus untuk menjadi modus untuk melakukan korupsi. Bisa juga ada sebuah fenomena dari pengusaha/kontraktor yang pekerjaannya menggunakan dana APBD belum dilakukan pembayaran oleh pihak Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota dengan 
alasan Pandemi Covid-19 dan dilakukan Refocusing Anggaran atau mungkin alasan perencanaan pendapatan tidak mencapai target? 

Tentu dalam hal ini Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah harus bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan daerah yang mana asas dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan berlaku, efesien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. 

Kepala Daerah harus menjelaskan laporan pertanggungjawabannya ke DPRD dalam hal ini (representative rakyat), kegiatan mana saja yang menggunakan refocusing anggaran dalam hal mengatasi pandemi Covid-19? 

Jangan sampai menjadi sebuah alasan situasi pandemi covid-19 untuk kepentingan/keselamatan rakyat diutamakan justru untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Dan apabila perencanaan pendapatan tidak tercapai, mengapa dibesarkan biaya belanja barang dan jasanya? apakah di duga ada praktik permintaan fee proyek?

Dari beberapa pertanyaan dan permasalahan mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 serta di duga ada modus alasan untuk melakukan korupsi, maka menurut hemat penulis Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum telah melakukan penegakan hukum di masa pandemi Covid-19 dengan cara professional guna mendukung percepatan Refocusing 
Anggaran saat di tahun 2020 guna mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Hal tersebut dengan dibuatnya regulasi/aturan oleh Jaksa Agung sebagai Komitmen Mendampingi Kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 Optimalisasi Pendampingan Kegiatan Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Jaksa Agung mengeluarkan surat petunjuk kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) tentang Pola Koordinasi Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19. 

Salah satu petunjuk Jaksa Agung tersebut bagaimana pengamanan pembangunan strategis refocusing anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah daerah dilakukan oleh bidang Datun seperti membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) serta bidang Intelijen memberikan supporting fungsi penyelidikan/pengamanan/penggalangan dari ancaman AGHT terkait distribusi maupun penyaluran anggarannya. 

Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan dana refocusing anggaran sebagaimana permasalahan-permasalahan tersebut 
banyak dialami khususnya oleh PPK (Pejabat Pembut Komitmen), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PA (Pengguna Anggaran) jika dikaitkan dengan norma/kaedah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa jika dikaitkan dengan Penjujukan Langsung 
tanpa lelang serta rezim pengelolaan keuangan negara seperti dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang menyebutkan diantaranya Pasal 54 ayat (1), (2) intinya Pengguna anggaran bertanggungjawab secara formal dan materiil kepada Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati 
atas pelaksanaan anggaran. 

KPA bertanggungjawab secara materiil pelaksanaan anggaran kepada PA dan Pasal 18: intinya menguji kebenaran materiil mengenai pembayaran serta Pasal 21 : 
pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima.

Bahwa posisi Kejaksaan sebagai penegak hukum selain mendukung kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dengan terbitnya regulasi pengaturan mengenai pengawalan penyerapan anggaran Refocusing untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Kejaksaan juga selama ini telah melakukan penegakan hukum yang seimbang artinya dilakukan melalui 2 (dua) cara Preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan). 

Setidaknya ada beberapa bidang di kejaksaan dalam penegakan hukum 
secara preventif (pencegahan) melibatkan bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Salah satu contoh bentuk penegakan hukum secara preventif di bidang Intelijen yaitu dalam memberikan sosialisasi/penerangan hukum di instansi atau dinas-dinas, pendampingan proyek strategis (PPS) sedangkan bidang Datun diantaranya berupa memberikan pelayanan hukum bagi dan 
pertimbangan hukum. 

Adapun untuk penegakan hukum secara represif melalui bidang tindak pidana 
khusus dalam penegakan hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi. 

Dua sisi penegakan hukum baik secara prefentif maupun secara represif bukanlah sesuatu yang saling bertentangan namun merupakan bentuk sinergis artinya walaupun sudah dilakukan upaya-upaya sosialisasi hukum namun tidak meniadakan fungsi penegakan hukum pidana. 

Lalu jika dalam keadaan pandemi covid-19 khususnya menggunakan dana refocusing anggaran dalam proses penegakan hukum khususnya mengenai penerapan hukum pidana, aparat penegak hukum (penyidik) 
haruslah benar-benar professional dan dapat melihat sebuah perbuatan tersebut memang timbul dari sebuah “niat jahat” atau mens rea bukan hanya mencari-cari kesalahan. 

Kalau kita berbicara mengenai negara dalam keadaan darurat ada ciri keberlakukan hukum negara dalam keadaan darurat (Staatsnoodrecht) yaitu Keadaan Mendesak, Keadaan membahayakan dan mengancam terwujudnya negara, Tindakan segera untuk mengatasi keadaan yang timbul dari keadaan bahaya tersebut, Tidak ada kesempatan untuk diskusi dengan parlemen, undang-undang hanya berlaku dalam keadaan bahaya. Sehingga dari ciri-ciri negara dalam keadaan darurat tersebut dalam pelaksanaannya sering bertentangan dengan hukum positif yang telah ada dan prinsip keadilan umum, Kewenangan yang luar biasa yang diberikan hukum kepada Pemerintah untuk secepatnya mengakhiri bahaya darurat.

Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdapat regulasi aturan mengenai kondisi dalam keadaan darurat yaitu Pasal 59: pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaan darurat yang sifat pelaksanaannya segera/tidak dapat ditunda. 

Keadaan darurat meliputi : bencana alam, bencana non alam dan / atau bencana social. PPK dapat menunjuk penyedia jasa yang terdekat yang mengerjakan pekerjaan sejenis atau pelaku usaha lain yg dinilai mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) mengeluarkan Surat Edara No. 3 Tahun 2020 mengenai Penjelasan 
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Bahwa kembali kita lihat kebijakan pemerintah pusat mengenai Refocusing Anggaran dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam kondisi pandemi Covid-19 jika kita kaitkan dengan sebuah ciri negara dalam keadaan darurat (ditetapkan Covid-19 sebagai Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional) serta kaidah norma dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang juga mengatur hal itu maka dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa masa pandemi covid-19 dengan menggunakan dana refocusing masuk dalam kaedah-kaedah dalam keadaan darurat. 

Sehingga apakah kerugian yang terjadi dalam penggunaan tersebut bukan kerugian keuangan negara?

Sebagaimana dalam konteks penerapan pidana, penulis mengatakan aparat penegak hukum (penyidik) haruslah benar-benar professional dan dapat melihat sebuah perbuatan tersebut memang timbul dari sebuah “niat jahat” atau mens rea. 

Walaupun dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19, Perpu No. 1 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara masa Covid-19 pada Pasal 27 intinya menyebutkan walaupun keputusan pejabat Tata Usaha 
Negara (diangtaranya Kepala Daerah) bukan obyek Tata Usaha Negara dan kerugian yang ditumbulkan bukanlah kerugian negara akan tetapi pelaksanaan setiap kegiatan dengan itikad baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku. 

Seperti contoh dalam SE LKPP No. 3 Tahun 2020 disebutkan harus sesuai dengan etika pengadaan diantaranya harus tertib, professional, dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan 
pribadi, keluarga, kerabat dan lainnya.

Dalam penangan perkara pidana khususnya tindak pidana korupsi, penegak hukum harus benar-benar melihat siapa yang jahat nya dalam kondisi pandemi covid-19 khusunya di tahun 2020 yang menggunakan refocusing anggaran bukan semata kesalahan (pahami konteks negara dalam keadaan darurat). 

Karena sebuah perbedaan harga dari sebuah barang belum bisa dijadikan konteks sebagai kerugian negara (karena sebuah mark up), tapi penegak hukum harus bisa membuktikan.

Persengkokolan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut sehingga ada keuntungan (kitback) pribadi buat pejabat pelaksananya. 

Jika itu ditemukan maka tentunya kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik, sehingga penerapan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No, 20 
tahun 2001 dapat diterapkan bahkan dalam pasal 2 ayat 2 dapat diancam hukuman mati. 

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan APBD tahun 2021 yang berbeda saat Refocusing Angaran di Tahun 2020, menurut hemat penulis, pihak pemerintah daerah harus benar-benar efesien dan selektif serta fokus dalam penyusunan anggaran dengan melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum tau sampai kapan berakhir. Dan APBD itu milik rakyat bukan milik Kepala Daerah dan pejabat-pejabatnya. 

Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum akan terus mengawal dan mengawasinya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. (*)
×
Berita Terbaru Update