Notification

×

Tag Terpopuler

Johan Anuar Wakil Bupati OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Tuesday, May 04, 2021 | Tuesday, May 04, 2021 WIB Last Updated 2021-05-04T09:38:49Z
PALEMBANG, SP - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, yang merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan lahan makam tahun 2013, dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (4/4/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain dijatuhi hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok," tegas hakim ketu Erma Suharti saat membacakan putusan.

Majelis hakim Tipikor Palembang sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Setelah mendengar putusan (vonis) dari majelis hakim, terdakwa Johan Anuar melalui penasihat hukumnya Titis Rahmawati SH MH, dihadapan majelis langsung menyatakan banding.

Hal yang sama juga dikatakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding dalam waktu tujuh hari kedepan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update