Notification

×

Tag Terpopuler

Kedua Kalinya, Kejati Terima Uang Kerugian Negara Dari Tersangka Kasus Proyek Pelabuhan Dalam

Wednesday, May 05, 2021 | Wednesday, May 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T09:22:43Z


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk kedua kalinya menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam - Indralaya Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, sebesar Rp 600 juta, Rabu (5/5/2021).

Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca melalui keluarga dan kuasa hukumnya kepada pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Victor Antonius didampingi Kasi Penkum Khaidirman, mengatakan pengembalian uang kali ini merupakan lanjutan dari pengembalian uang sebelumnya.

"Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan  BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah. Yang mana hari ini tersangka SN kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai 600 juta rupiah," ujar Victor Antonius, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menambahkan, dengan dikembalikannya uang kerugian negara oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.

"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan," jelas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, mengembalikan uang kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4/2021) lalu.

Uang tersebut, dikembalikan langsung oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Firli Darta SH.

Uang tersebut, diserahkan oleh kuasa hukum tersangka Sadra Nugraha alias Caca sebanyak Rp 2 miliar rupiah dalam bentuk cash.

Untuk diketahui dalam kasus proyek jalan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,229 miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta SH mengatakan pihaknya akan berusaha mengembalikan sisa keruagian negara yang disebabkan dalam perkara ini.

"Sebelumnya kami telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 2 miliar kepada penyidik. Hari ini sebagai itikat baik dan inisiatif dari tersangka, kami kembali mengembalikan uang seniali 600 juta rupiah pada tim penyidik Kejati Sumsel dan Kami akan terus berusaha untuk mengembalikan sisa kerugiannya," ujar Firli.

Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update