Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Ungkap Fakta dalam Persidangan

Thursday, May 27, 2021 | Thursday, May 27, 2021 WIB Last Updated 2021-05-27T11:15:55Z
PN Palembang menggelar sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto ariel/sumselpres

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melanjutkan sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT.

Agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (27/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, terdakwa GT menceritakan semua kondisinya pada saat dirinya menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya ME.

"Awal mula kejadian saya melihat dia (ME) video call dengan mertua saya (orang tuanya), lalu tidak lama saya melihat ME video call dengan perempuan sambil melambaikan tangan, terdengar perempuan itu langsung bilang sayang dan seketika waktu saya mau ambil HP ME, saya langsung ditendangnya, yang mulia," ungkap GT kepada majelis hakim.

Tak hanya ditendang dan dibanting, GT juga menjelaskan bahwa dia juga diumpat dengan kata - kata kasar oleh GT.

"Kau betino sudah kutalak tigo, betino katek malu," ujar GT menirukan kata-kata dari ME.

Seusai sidang Nurmalah SH MH, kuasa hukum GT, mengatakan bahwa dalam persidangan kliennya membantah apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan GT telah memukul dan memelintir tangan ME yang merupakan suaminya sendiri.

Nurmala juga mengungkapkan fakta bahwasanya, pihak ME dalam persidangan ada menunjukan hasil visum yang memperlihatkan adanya bengkak pada pergelangan tangan ME itu sendiri.

Namun yang perlu publik tahu, hasil visum dibuat tanggal 3 Juni 2020. Sedangkan kejadian yang dilaporkan pada 13 Mei 2020. ‘’Padahal pada 13 Mei 2020 itu, justru klien kami yang menjadi korban KDRT. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hasil visum dari rumah sakit Myria," ungkap Nurmalah.

Dari hasil visum lanjut Nurmalah, ada banyak luka lebam di tubuh GT. Selain itu, klien kita mengalami luka fisik dan luka psikis.

"Kami selaku kuasa hukum berharap kepada majelis hakim dalam memutus perkara ini agar dapat menerapkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) sebagaimana mengadili terdakwa wanita. Sebelumnya GT merupakan korban dari kekerasan. Tadi saja GT menangis saat memceritakan ulang kejadian, saat ditanya oleh majelis hakim," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Nurmalah juga menujukan sebuah foto ME saat sedang jumpa pers, yang mana dalam foto tersebut, menujukan lengan ME nampak baik-baik saja.

"Ini nanti akan kembali kami tunjukan dalam persidangan yang mana dalam visum disebutkan adanya bengkak pada pergelangan tangan, sedangkan dalam foto jelas tangan ME baik-baik saja," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya ME divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.

GT, menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk GT istri dari ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update