Notification

×

Tag Terpopuler

Penegakan Hukum Berkeadilan Restorative Justice Penyalahguna Narkoba Berbasis TAT

Thursday, May 06, 2021 | Thursday, May 06, 2021 WIB Last Updated 2021-05-06T11:55:28Z
PALEMBANG, SP - Kementerian Hukum dan HAM Sumsel baru - baru ini menerima kunjungan audensi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Haryono dan jajaran. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi.

Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri, Direktorat Norkoba Polda Sumsel akan membuat kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan melalui Restorative Justice terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika berbasis Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dalam upaya mengurangi demand reduction dan over kapasitas Lapas/Rutan.

Kadiv PAS Dadi Mulyadi menjelaskan, Kementerian Hukum Dan Ham Wilayah Sumatera Selatan Memiliki 26 Unit Pelaksana Teknis, Terdiri dari 16 Lapas, 3 Rutan, 1 LPKA, 4 Balai Pemasyarakatan dan 2 Rupbasan.

Restorative justice terkait pemasyarakatan (memulihkan hidup dan kehidupan wbp dan abh) melalui: UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah diterapkan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). untuk ABH yang dijerat pasal pengguna narkoba (Pasal 127 UU No. 35 / 2009) dilakukan Diversi Perma No. 1 tahun 2014 oleh Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, korban dan pelaku penerapan diversi untuk perkara anak berdampak sangat signifikat  terhadap tingkat hunian di LPKA yang tidak over kapasitas.

“Upaya Kemenkumham  untuk mengurangi over kapasitas yaitu dasar hukum Permenkumham No. 03 / 2018 tentang : syarat dan tata cara pemberian hak asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas. Dan Permenkumham no. 10 tahun 2020 tentang pengeluaran WBP dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.” Ujar Dadi.

Upaya penanggulangan narkoba tidak cukup dengan satu cara, melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitasi. 

Sementara itu, dalam laporan notula audensi PK Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Joni Ihsan dalam paparannya menjelaskan, PK juga melakukan restorative terhadap WBP melalui program Reintegrasi Sosial baik itu PB, CB maupun CMB.

Dalam merestorative WBP, PK melakukan seleksi melalui Asesmen RRI dan Asesmen Criminogenic.

Dalam melakukan pencabutan terhadap pelanggaran program Reintegrasi Sosial, PK tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap, diharapkan Polri dapat memback up PK dalam melaksanakan tugas pengembalian klien ke Lapas/Rutan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update