Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Memanas, Kedua Belah Pihak Saling Adu Argumen

Wednesday, May 19, 2021 | Wednesday, May 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T12:34:18Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, dengan adenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (19/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, saksi yang dihadirkan langsung yakni Fahrul Rozi yang merupakan anak kandung terdakwa.

Dalam keterangannya saksi Fahrul Rozi mengatakan bila setelah lahan dibuka, baru Ratna Juwita (Pelapor) datang dengan membawa sertifikat tanah. 

"Orang tua saya (Tjik Maimunah) menguasai tanah dengan membuka lahan bukan dengan membeli, setelah menikah. Setahu saya anak pertama lahir pada tahun 1965, artinya tanah dikuasi sebelum tahun 1965. Waktu itu luas tanah orang tua saya, sekitar 2 hektaran, sebelum dijual orang tua," ungkapnya. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH dan kuasa hukum terdakwa Titis Rachmawati SH MH bersepakat dengan majelis hakim, akan menunda persidangan hingga dua pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Tjik Maimunah. 

"Sidang kita ditunda dua pekan pada 2 Juni 2021 dengan menjalankan disiplin prokes, bila dibutuhkan pengamanan selain dari dalam juga dari kepolisian," ujar hakim ketua Toch Simanjuntak, sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Seusai sidang, Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengatakan dari fakta persidangan menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak siap, terlihat berkas ini dipaksakan agar segera lengkap. 

"Jadi kalau sampai pihak Ratna Juwita yang melaporkan seolah-olah ada mafia tanah, tapi fakta dari persidangan terlihat, siapa yang bawa alat berat dan kekuatan alat itulah mafia yang harusnya kita tuntaskan, jadi siapa yang sebenarnya mafia tanah" tanya Titis. 

Titis menambahkan, yang bermasalah itu Ibu Ratna Juwita sendiri, kenapa baru menuntut sekarang seharusnya dia menuntut orang tempat dia beli.

Sementara itu Ratna Juwita Nasution, selaku pihak penggugat (Pelapor) menjelaskan soal penempatan alat berat dan kekuatan petugas dilokasi tanah pada saat itu.

"Saya luruskan, pernah ada Mirza sebagai pemilik tanah disitu, datang membawa petugas BPN dan anggota mau menerbitkan sertifikat tanah yang bersebelahan dengan tanah saya. Itu benar, tapi itu bukan saya. Ini harus saya luruskan," tegas Ratna.

Ratna juga mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan yakni Fahrul Rozi, telah memberikan keterangan tidak benar.

"Saksi memberikan keterangan tidak benar atau berbohong, karena saya sudah menang di MA, mereka menuntut saya di PTUN, BPN dituntut di PTUN, kasasi kami menang, PK pun kami menang. Dimana lokasi tanah ini masuk 8 Ulu, saksi bilang 16 Ulu, saya membantah keterangan saksi hari ini, tidak benar dan mengada-ada, boleh kalau mau uji, tanggal 2 Juni nanti kita siap datang," tegas Ratna.

Terkait saksi Rozak, Ratna meminta untuk segera dihadirkan, karena Rozak ini sama dengan saya terzolimi juga, dan dialah satu-satunya yang masih hidup. 

"Membeli tanah di tahun 1980, yang satu sertifikat induk dengan saya, dan sekarang tanahnya juga ditembok dan dijual. Dengan lokasi tanah di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan di Plaju," pungkasnya.

Dalam dakwaan singkat JPU, pada tangga 14 Juni 2012  terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update