Notification

×

Tag Terpopuler

1 Juli 2021, Juarsah Jalani Sidang Perdana

Monday, June 28, 2021 | Monday, June 28, 2021 WIB Last Updated 2021-06-28T02:42:06Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akan menggelar sidang perdana lanjutan perkara dugaan suap fee paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah pada Kamis (1/7/2021) mendatang.

Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH, menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/6/2021) kemarin.

"Panitera Tipikor PN Palembang, telah menerima berkas perkara dari JPU KPK dan saat ini sudah ada penetapan perangkat sidang, untuk sidang perdana rencananya akan digelar pada hari Kamis, (1/7/2021) mendatang," ujar Abu saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).

Abu menambahkan, dalam masa pandemi saat ini sesuai protap persidangan tetap dilaksanakan secara virtual.

Ditanya untuk tersangka Juarsah sendiri yang saat ini belum dilimpahkan ke PN Palembang dan masih ditahan di rutan KPK Jakarta, Abu mengatakan, jika dipandang perlu nanti majelis hakim akan memerintahkan agar tersangka dihadirkan.

“Sesuai protap dimasa pandemi saat ini biasanya sidang digelar secara virtual, akan tetapi jika dipandang perlu nanti majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan tersangka, jadi tidak ada masalah karena semua tergantung dari Majelis Hakim nanti dipersidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/6/2021).

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim JPU KPK membawa dua koper yang berisikan berkas perkara yang diterima langsung oleh Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Seusai melimpahkan berkas Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, salah satu tim JPU KPK Bagus Dwi Arianto salah, mengatakan pihaknya hanya melimpahkan berkas perkara saja, untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.

"Karena mengingat situasi masih Pandemi, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta, tinggal nanti sekarang kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang, termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan kesini juga atau tidak," Bagus.

Seperti diketahui, Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2018 lalu, dalam perkara tersebut, lima orang sudah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Palembang dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Kelimanya yakni, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim. 

Dan saat ini, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama.

Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang telah dilimpahkan, dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update