Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Pengacara Berseteru Akhirnya Berdamai

Wednesday, June 23, 2021 | Wednesday, June 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T15:01:23Z
PALEMBANG, SP - Dua pengacara yang tergabung di organisasi Advokat ternama Peradi Kota Palembang yakni CBS dan ES yang terlibat perseteruan di salah satu hotel di Jalan Radial beberapa waktu lalu dan berujung pada pelaporan oleh CSB pada ES ke Polrestabes Palembang, dengan nomor laporan STLLP/846/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang, akhirnya sepakat berdamai.

Hal itu dikatakan oleh Heriyanto SH MH didampingi beberapa anggota Peradi lainnya yang mewakili pihak terlapor, ES.

"Secara faktual, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Mereka sudah saling memaafkan dan mengungkapkan perasaannya, dan juga sudah saling rangkul dan berpelukan satu sama lain," ujar Heriyanto saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan, jika keduanya secara emosional memiliki kedekatan satu sama lain. Keduanya juga sama-sama aktif di kegiatan organisasi Peradi Kota Palembang.

Namun demikian saat disinggung terkait laporan yang dilayangkan oleh CSB ke ES, Heriyanto mengatakan laporan tersebut sampai saat ini belum dilakukan pencabutan.

"Di dalam organisasi ini kan ada ketua dan kebijakan-kebijakan di dalamnya. Kami berharap dari ketua Peradi dapat mengambil kebijakan terbaik atas kejadian ini," ujarnya

Heriyanto juga menyayangkan jika nantinya perkara ini sampai diselesaikan oleh pihak ketiga.

"Tentu kami berharap kasus ini dapat segera selesai. Alangkah malunya jika sampai kejadian ini harus melibatkan pihak ketiga menyelesaikan nya," tutup Heri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Hj Nurmalah SH MH sangat menyayangkan kejadian perseteruan antar 2 anggotanya di organisasi yang dipimpinnya.

"Saya sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut dimana terjadi selisih paham antar keduanya pada saat gelar rapat Peradi yang berujung adanya laporan penganiayaan yang dilakukan sesama rekan advokat," ujar Nurmalah diwawancarai awak media di PN Palembang, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Nurmalah juga mengatakan bahwa pada saat peristiwa itu terjadi telah memanggil kedua belah pihak baik pelapor Chrishandoyo Budi Sulistyo (42) serta terlapor Edi Siswanto (56), guna menengahi agar permasalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Bahkan menurutnya pada saat kejadian kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

"Namun nyatanya Chrishandoyo telah membuat laporan perihal penganiayaan yang dilakukan oleh Edi Siswanto. Meski begitu karena keduanya ini merupakan anggota kita maka berbagai upaya tetap kita lakukan agar keduanya bisa saling memaafkan dan berdamai," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update