Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Sindikat Pengedar Sabu Sebanyak 3 Kg, Diganjar 20 dan 19 Tahun Penjara

Wednesday, June 16, 2021 | Wednesday, June 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T06:36:14Z


PALEMBANG, SP - Dua sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram asal Riau, bernama Del Adira (45) dan Hendra Octaviones (39) dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim, masing-masing selama 20 dan 19 tahun penjara dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (16/6/2021).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Taufik SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg.

Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Del Adira selama 20 tahun penjara dan terdakwa Hendra selama 19 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa menurut majelis hakim yakni, bahwa keduanya telah memperlancar peredaran narkotika khususnya peredaran narkotika di kota Palembang, sementara khusus terdakwa Del Adira sudah dua kali melakukan tindak pidana.

Setelah mendengar putusan tersebut,  kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Abdurrahman Ratibi SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita SH, sama - sama menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan, dijelaskan kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel pada bulan Januari 2021 silam saat mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Palembang yang dibawa terdakwa menggunakan mobil jenis minibus melewati jalan Palembang-Betung.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan didalam goodie bag berisi sabu, di bawah jok kursi belakang mobil. Berdasarkan keterangan barang tersebut milik Dimas als Uncle (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update