Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi Uji Tera, Saksi Sebut Kegiatan Benar Dilaksanakan

Tuesday, June 22, 2021 | Tuesday, June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T07:56:11Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, yang menjerat empat terdakwa, Selasa (22/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT (perusahaan) yang mengajukan Uji Tera.

Kedua saksi yang dihadirkan yakni, Bahroni selaku Dirut PT Subhan dan Eddy Siswanto Karyawan dari PT Mugi.

Dalam keterangananya, Saksi Eddy Siswanto, selaku karyawan PT Mugi mengatakan jika ada sejumlah uang yang di transfer ke Terdakwa Tommy Ardiansyah dan Terdakwa Hari Iwiansyah.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya. Dan ada juga yang diberikan secara tunai (cash)," ujar saksi Eddy kepada majelis hakim.

Menurut saksi, uang yang ditransfer tersebut merupakan uang pembayaran untuk pengajuan uji tera yang dilakukan oleh PT Mugi ke rekening pribadi terdakwa Tommy dan Hari.

Saksi juga menjelaskan, dari hasil pembayaran tersebut, pengujian tera benar-benar dilakukan dan mendapatkan sertifikat, berupa hasil uji tera yang dikeluarkan satu minggu setelah pengujian dilaksanakan.

"Pelaksanaan uji tera berlangsung hanya satu hari. Dan kegiatannya benar-benar dilaksanakan," ungkap saksi Eddy.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Uji Tera, Kabupaten Banyuasin ada 4 terdakwa yang terseret didalamnya, yakni Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, serta Emen.

Dari dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang disebabkan di dalamnya, sebesar Rp.1.447.263.820,-

Atas perbuatannya keempat terdakwa terancam melanggar pasal 2 atau pasal 3 serta subsider pasal 11 atau 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update