Notification

×

Tag Terpopuler

Perlu Kerja Keras, RTH Kota Palembang Baru 11,7 Persen

Tuesday, June 22, 2021 | Tuesday, June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T07:58:17Z


PALEMBANG, SP -
Ruang Terbuka Hujau (RTH) Kota Palembang baru 11,7 persen dan belum sesuai undang-undang diharuskan 30 persen. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang mengklaim akan mengoptimalkan median jalan hingga Taman Pemakaman Umum (TPU) menjadi lokasi RTH baru.

Berdasarkan amanat Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah. Dibandingkan dengan luasan Kota Palembang yang mencapai sekitar 40 ribu hektar, setidaknya harus memiliki RTH seluas 8000 hektar atau sekitar 30 persen sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas PRKP Kota Palembang Affan Prapanca mengatakan, pengembangan dan penambahan RTH akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang memiliki ruang untuk ditanami pohon seperti di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Noerdin Pandji. 

"Program pengembangan terus kami lakukan, sekarang fokus di area yang bisa kita amankan seperti di median jalan dan bahu jalan. Masih banyak lokasi-lokasi yang bisa kita tanami pohon, " katanya.

Affan mengatakan, selain median jalan lokasi TPU seperti TPU Gandus berpotensi sebagai RTH baru, dengan luasan mencapai 5 hektar. Dalam waktu dekat, Dinas PRKP berencana membuat taman baru sebagai RTH di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.

"Bukan hanya di median jalan, TPU juga akan kita tanami dengan pohon-pohon agar menciptakan RTH baru untuk di Kota Palembang," katanya. 

Ini dikarenakan, kata Affan, persentase untuk RTH di Palembang masih baru 11,7 persen. Sementara jika sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Kota bertanggung jawab membuat RTH sebanyak 20 persen dari luasan kota dan 10 persen dibantu oleh swasta sehingga totalnya 30 persen dari luasan kota.

"Urusan RTH sudah diatur dalam ragam aturan mulai dari dalam Pasal 29 ayat 2, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, saat ini taman dan ruang terbuka hijau sedang menjadi perhatiannya. Luasan RTH ini masih banyak kekurangannya, sehingga perlu perhatian dan dukungan semua pihak agar jumlah RTH bisa mencapai angka ideal. 

"OPD terkait bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun RTH baru tanpa menggunakan APBD," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update