Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir, Saksi Ahli Sebut Sudah Bermasalah Sejak Awal

Friday, June 04, 2021 | Friday, June 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T06:22:00Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir tahun anggaran 2017, yang menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili ST Kadisnaker Nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/6/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir, menghadirkan saksi ahli konstruksi khusus jembatan bernama Feriski Firdaus Mukhir ST dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo).

Dalam keterangannya saksi ahli menyebut bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut, kesalahannya sudah sejak awal bermula dari pondasi dan terjadi Total Lost.

Arief Budiman SH penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir, mengatakan dari keterangan saksi kliennya tidak ada hubungan apapun dalam perkara ini.

"Itu keterangan saksi ahli jelas adanya masalah sejak awal proyek, sedangkan faktanya klien kami ini masuk fase pengerjaan saat di tahap II pengerjaan jembatan KTM," kata Arief, Jumat (4/6/2021).

Arief melanjutkan, saksi ahli juga menerangkan sah-sah saja jika ada perubahan atau kekurangan dalam pengerjaan proyek jembatan asalkan ada kejelasan tentang adanya perubahan-perubahan dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Dari keterangan saksi maka dapat disimpulkan jika ada kekurangan atau amblasnya tanah telah terjadi di pembangunan tahap pertama dari tiga tahapan pengerjaan, maka dakwaan yang menyebutkan klien kami mengurangi volume pembangunan itu kurang tepat," sebutnya.

Pihaknya berharap, agar majelis hakim Tipikor dapat jeli mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.

Atas perbuatannya para terdakwa masing-masing dalam dakwaan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update