Notification

×

Tag Terpopuler

Komnas Perempuan Sebut, Korban KDRT Tidak Bisa Dituntut Balik Sebagai Pelaku

Friday, June 04, 2021 | Friday, June 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T06:23:59Z



PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial Merliansyah dengan istrinya Ghita Shitta Pramashia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, tim kuasa hukum Ghitta menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Palembang DR. Ali Dahwer SH MH dan saksi ahli dari Komisi Nasional Prempuan (Komnas Prempuan) Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, saksi ahli hukum pidana DR. Ali Dahwer SH menjelaskan, saat menjawab pertanyaan dari Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum Ghitta, menjelaskan bahwa pada hukum pidana ada dua jenis yaitu itu pidana umum yang berdasarkan KUHP dan pidana khusus yaitu undang-undang yang diatur tersendiri diluar KUHP yang bersifat khusus atau Lex Specialis. Sperti contoh Undang-undang khusus tersebut UU No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Yang secara khusus mengatur dan melindungi terutama Prempuan dan anak-anak serta orang lain yang berada dibawah pengaruh kekuasaan yang dominasi sang pelaku KDRT," ungkapnya.

Saksi ahli juga menjelaskan dalam pertanyaan hakim yang menanyakan pendapat ahli tentang suatu kasus seperti korban yang dilaporkan oleh pelaku apakah ada aturannya?

"Untuk suatu kasus yang sudah jelas - jelas pelakunya dan sudah jelas juga korbannya dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan sudah dihukum dalam putusannya menggunakan undang-undang PKDRT maka sudah jelas siapa pelakunya dan siapa korbannya, maka pelaku tindak pidana KDRT tidak dapat melakukan penuntutan balik terhadap korban KDRT dengan menggunakan undang-undang PKDRT yang sama," ungkap Ali Dahwer, Kamis (3/6/2021).

Apalagi lanjut Ali, Tempus (waktu), Locus (Tempat) sebagai delik yang sama serta pasal yang digunakan yang sama (UU PKDRT) serta subjek/objek yang sama, demi kepastian hukum dalam pelaksanaannya maka majelis hakim tidak sepatutnya meneruskan pemeriksaan selanjutnya, seharusnya menjadi pertimbangan pihak penyidik dan JPU pada saat pemeriksaan awal untuk tidak dilanjutkan (SP3).

"Bagaimana seharusnya perilaku hakim dalam melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH) berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) No 3 tahun 2017 antara lain, bahwa hakim tidak boleh bersikap intimidasi dan memberikan pertanyaan yang menggiring atau merendahkan, menyudutkan harkat martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam memberikan keterangan, hakim harus memperhatikan kesetaraan gender dan beban psikologis perempuan yang berhadapan dengan hukum," paparnya.

Sementara saksi ahli Theresia Sri Endras Iswarini SH MH salah satu kominisioner komisi Nasional Prempuan (Komnas Prempuan) Dalam keterangannya kepada majelis hakim, menjelaskan bahwa Komnas Prempuan adalah merupakan bagian dari Komnas HAM RI termasuk juga dibawanya Komnas perlindungan anak dan ditugaskan dari Komnas Prempuan untuk memberikan kesaksian pada persidangan ini berdasarkan putusan sidang paripurna komisioner.

"Bahwa lahirnya UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dikarenakan Pemerintah RI sudah mengakui dan merativikasi konvensi internasional tentang hak dan harkat martabat perempuan dan juga sudah merativikasi DUHAM (Deklarasi Universal HAk Azazi Manusia Internasional) yang menyatakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggan HAM terhadap harkat dan martabat perempuan. Jadi sejak diundangkan UU No 23 tahun 2004, maka kejahatan KDRT merupakan kejahatan HAM terhadap perempuan," ujarnya.

Dijelaskannya, tidak dapat disamakan tindak kejahatan KDRT dengan perkelahian seperti pidana umum, karena pada kasus KDRT jelas ada pelakunya (Superior) dan jelas ada korbannya (Imperior).

"Biasanya sang superior yang mendominasi kekuasaan melakukan tindakan KDRT terhadap Imperior, seperti istri, anak-anak dan orang lain yang rentan," katanya.

Oleh karena menurutnya, korban KDRT tidak dapat dituntut balik sebagai pelaku KDRT.

"Dalam pemantauan Komnas Prempuan sangat menyangkan majelis hakim belum sepenuhnya bahkan cenderung mengabaikan pelaksanaan Perma No 3 tahun 2017 dalam pemeriksaan kasus terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Didalam Perma No 3 tahun 2017, hakim sepatutnya mempertimbangkan kesetaraan gender tidak melakukan intimidasi atau pertanyaan yang menggiring atau menyudutkan peret yang berhadapan dengan hukum, bahkan sepatunya majelis hakim memberikan akses untuk pemulihan dan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban KDRT," ujar Theresia kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli tersebut, majelis hakim menunda sidang pekan depan denagn agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya Ghita, menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya Merliansyah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun Merliansyah suami Ghita, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk Ghita istri dari Merliansyah, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update