Notification

×

Tag Terpopuler

KKB Inovasi Strategis Memberdayakan Masyarakat

Saturday, June 26, 2021 | Saturday, June 26, 2021 WIB Last Updated 2021-06-26T00:37:37Z
PALEMBANG, SP - Kampung Keluarga Berencana, (KKB), merupakan inovasi pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Kota Palembang sudah diadakan KKB yang tersebar di 16 kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor:215/KPTS/DPPKB/2017.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Kota Palembang, Drs.Edwin Effendi M.Si. Melalui Hj. Kapiatul Ahliah.SE,MM Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Kota Palembang mengatakan, Di Kota Palembang Kampung KB telah di canangkan pada tanggal 9 Mei tahun 2017  berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor: 215/KPTS/DPPKB/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berencana 02 Mei 2017 dengan sebaran di 16 kecamatan dan di setiap kecamatan terdapat 1 (satu) Kampung KB.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.440/70/SJ tanggal 11 Januari tahun 2016 tentang Pencanangan dan Pembentukan Kampung KB serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 843.4/2879/SJ tanggal 15 april 2020 tentang intensifikasi Kampung Berkeluarga Berkualitas serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No.043/SE/BKKBN/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Integrasi dan pelaksanaan Kegiatan di Kampung Berkualitas Provinsi Sumatera Selatan. Kampung KB berubah sebutan menjadi Kampung Keluarga Berkualitas  merupakan salah satu “senjata pamungkas” pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan, terutama di wilayah pinggiran jarang.

"Kampung KB, kedepannya akan menjadi icon program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana)". kata Hj. Kapiatul Ahliah.SE,MM, belum lama ini.

Program Bangga Kencana, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Prinsipnya Program Bangga Kencana mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga, seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014.
Kampung KB juga merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita ke 3, 5, dan 8. Nawacita ketiga yaitu yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta Nawacita kedelapan yaitu  melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

"Kampung KB menjadi program inovatif yang strategis dalam mengejawantahkan program KKBPK secara paripurna di lapangan". Ujarnya.

Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), di daerah bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (termasuk miskin perkotan), Terpencil, Wilayah Perbatasan, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi.

Sedangkan dalam hal kriteria khusus, dibutuhkan intervensi lintas sektor. Kampung KB wajib memiliki unsur antara lain pendidikan rendah dan infrastruktur kurang memadai. Untuk  memenuhi kriteria tersebut, intervensi dari sektor lain sangat diperlukan.

"Manfaat Kampung KB selain bisa mengentaskan kemiskinan, juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat", tambahnya.(adv/my)
×
Berita Terbaru Update