Notification

×

Tag Terpopuler

Kontraktor Proyek Pengadaan Bibit Umbi Talas Dituntut 8 Tahun Penjara

Thursday, June 03, 2021 | Thursday, June 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T10:11:00Z
Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH., MH (Foto: Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Kontraktor Muhammad Riza yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dituntut pidana selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/6/2021).

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM.

Selain tuntutan pidana, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara

Menurut JPU, terdakwa yang kuasa pihak kontraktor pengadaan umbi talas ini terbukti bersalang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tipikor serta terdakwa tidak mengakui peebuatan sehingga menghambat persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Iwan saat membacakan tuntutan Iwan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Syarkowi Tohir SH, mengatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya pekan depan. 

"Kita akan ajukan pembelaan kepada majelis hakim, yang kita bela bukan perbuatannya, tapi haknya sebagai warga negara supaya tetap mendapatkan pembelaan," singkatnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini saat diaudit oleh BPKP Sumsel menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update