Notification

×

Tag Terpopuler

Lurah Pasar Bawah Jadi Terdakwa Selewengkan Dana Kelurahan, Camat Lahat Jadi Saksi

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T07:30:14Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kelurahan tahun anggaran 2019, yang menjerat terdakwa oknum  Lurah Pasar Bawah Edy Sahrun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (14/6/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menghadirkan lima orang saksi guna membuktikan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 185 juta dalam perkara tersebut.

Dari keterangan salah satu saksi Zurban Ali selaku Camat Lahat, membenarkan adanya pencairan dana kelurahan tahap pertama anggaran tahun 2019 yang diserahkan kepada terdakwa selaku Lurah Pasar Bawah disaat itu.

"Pada tahun 2019 dana kelurahan tahap pertama dicairkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan Pasar Bawah yang kelola terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar saksi Camat.

Zulvan Ali juga menjelaskan, pada tahap kedua dana kelurahan selanjutnya memang tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap pencairan dana kelurahan tahap pertama.

"Karena nyatanya dana kelurahan tahap pertama seyogyanya untuk sarana prasarana pembangunan di kelurahan Pasar Bawah tidak ada atau tidak dibangun terdakwa," sebutnya.

Dari keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan mengakui telah menyelewengkan dana kelurahan untuk keperluan pribadi.

Kemudian, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra SH, menyampaikan bahwa dalam persidangan telah memasuki pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi, dari keterangan saksi kali ini berpendapat menguatkan dakwaan JPU.

"Kita optimis sebagaimana keterangan saksi yang menguatkan dakwaan kita bahwa terdakwa terbukti melakukan dugaan penyelewengan dana kelurahan, ditambah tadi terdakwa tidak menyengkal keterangan saksi yang dihadirkan," ungkap Anjas yang juga Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Terpisah, Supendi SH penasihat hukum terdakwa mengaku masih akan mempelajari dari perkembangan fakta persidangan dikarenakan dalam perkara ini terdakwa dijadikan pelaku tunggal.

"Kita masih akan melihat fakta persidangan, kita belum tahu apa benar terdakwa melakukan itu atau hanya dijadikan tumbal oleh  yang berkepentingan, nanti kita ungkap saat pledoi," singkatnya.

Terdakwa sendiri sebagaimana dakwaan dijerat melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update