Notification

×

Tag Terpopuler

Naikkan PAD, Mulai 1 Juli Pembebasan BPHTB Rp60 Juta

Thursday, June 10, 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T11:23:55Z
PALEMBANG, SP - Mulai 1 Juli 2021 Pemerintah Kota Palembang akan menurunkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp60 juta.

BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah property atau rumah. 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, perubahan ini sudah diatur dalam revisi Peraturan Daerah sebelumnya. Hal ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"1 Juli nanti BPHTB yang awalnya mulai Rp100 juta menjadi Rp60 juta sudah dikena pajak untuk rumah komersial. Sedangkan rumah subsidi tetap Rp100 juta," katanya, Kamis (10/6/2021). 

Padahal sebelumnya di tahun 2018 Pemerintah Kota Palembang menyamaratakan BPHTB komersil dan subsidi mulai Rp100 juta agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian. Namun menurut Sulaiman batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera undang-undang nomor 28 tahun 2009.

"Kebijakan ini dari awal udang-undangnya pun sudah Rp60 juta," katanya. 

Tahun ini BPPD Kota Palembang diproyeksi menghimpun pajak BPHTB sebanyak Rp330 miliar. Dimana BPHTB didapatkan 5 persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan di Palembang. Sehingga semakin tingginya transaksi maka tinggi pula BPHTB yang dicapai. 

"Perolehan pajak BPHTB sampai 7 Juni lalu Rp59.650.106.744 atau setara 18.08 persen dari target Rp330 miliar," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update