Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Lelang Kendaraan Dinas

Wednesday, June 30, 2021 | Wednesday, June 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T04:20:20Z
PALEMBANG, SP - Sebanyak 27 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang baik roda dua dan empat, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

27 unit kendaraan lelang tersebut ditawarkan dengan harga limit mulai dari Rp453.000 - Rp40.457.000. Para peserta lelang bisa mengikuti cara lelang dengan open bidding (mengakses www.lelang.go.id) dimana waktu lelang sesuai server pada 5 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jalan Kapten A Rivai No. 4.

Pelunasan harga lelang paling lambat dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. 

"Dimana penetapan pemenang pada akhir penawaran. Kendaraan yang dilelang beragam mulai dari Toyota Avanza, Toyota Kijang, Sepeda Motor Honda dan lainnya sebanyak 27 unit," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).

Barang yang akan dilelang berada di enam titik yakni Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gunernur H Bastari, Kantor Camat Bukit Kecil Jalan Kapten A Rivai, Puskesmas Kalidoni Jalan Talang Gading, Gudang AMP PUPR Jalan Jepang, Kantor Bappeda Litbang Jalan Merdeka dan Kantor BKPSDM Jalan Merdeka. 

Ada syarat yang harus diikuti oleh para peserta lelang. Diantaranya memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila ada kerusakan ataupun resiko lainya menjadi tanggungjawab pembeli/ peserta lelang.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta. Nomor VA dapat dilihat pada status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 

Pemenang lelang wajib mengambil barang objek lelang paling lambat 10 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak diambil sampai batas waktu tersebut, Pemerintah Kota Palembang tidak bertanggung jawab atas barang objek lelang tersebut. 

"Syarat dan ketentuan lelang lainnya dapat dilihat di website tersebut," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update